Rabu, 24 Februari 2021

SERTIFIKASI PIRT TANGERANG

 

SERTIFIKASI PIRT TANGERANG

 

Bisnis makanan dan minuman menjadi salah satu bisnis yang banyak dijalankan oleh pengusaha di Indonesia. Mulai dari kelas Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sampai ke perusahaan industri besar ada yang memproduksi makanan dan minuman. Pengusaha makanan dan minuman kebanyakan menjalankan bisnisnya dari rumah, terutama bagi UMKM. Mulai dari produksi sampai pengemasan dilakukan dirumah. Menurut Pasal 1 angka 3 Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (“PBPOM 22/2018”),

 

Menurut Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan, pangan olahan yang di produksi IRTP wajib memiliki Sertifikat Produksi Pangan industri Rumah Tangga (“SPP-IRT”). Bagi pengusaha IRTP yang ingin mengurus SPP-IRT harus memenuhi persyaratan sebagai berikut (Pasal ayat (2) PBOM 22/2018):

 

1.   Memiliki sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan yang diperoleh dari Dinas Kesehatan setempat dengan persyaratan sebagai berikut :

a.   Surat Keterangan mengikuti pelatihan penyuluhan pangan

b.   Pas Photo berwarna terbaru ukuran 4 x 6

2.   Hasil pemeriksaan sarana produksi pangan produksi IRTP memenuhi syarat;

3.   Label Pangan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, pelaku usaha dapat mengajukan Permohonan SP-PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) memerlukan beberapa persyaratan seperti berikut:

 

1.          Formulir permohonan SP - PIRT

2.          Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemilik usaha rumahan

3.          Pasfoto 3×4 pemilik usaha rumahan, 3 lembar

4.          Nomor Induk Berusaha

5.          Izin Komitmen/Komersial yang dikeluarkan oleh OSS

6.          Denah lokasi dan denah bangunan

7.          Data produk makanan atau minuman yang diproduksi

8.          Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi

9.          Label yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksi

10.     Menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT.

 

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#pirtjakarta

#pirtptsp

#pirtbandung

#pirtdkijakarta

#pirtmalang

#pirtproduk

#pirtonlinejakarta

#pirtusaha

#biayapengurusanpirt

#pirtumkm

#cekpirtmakanan

#pengurusanpirt

#izinpanganindustrirumahtangga

#pirtdenpasar

#pirtgresik

#pirtgarut

#pirtoss

#caramenguruspirtmakanan

#pirtjakarta

#pirtmakanan

#pirtminuman

#pirtdepkes

#pirtptsp

#pkp

#penyuluhankeamananpangan

#pkpdinkes

#izinpirt

#ijinpirt

SERTIFIKASI PIRT KERIPIK

 

SERTIFIKASI PIRT KERIPIK

 

Bisnis makanan dan minuman menjadi salah satu bisnis yang banyak dijalankan oleh pengusaha di Indonesia. Mulai dari kelas Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sampai ke perusahaan industri besar ada yang memproduksi makanan dan minuman. Pengusaha makanan dan minuman kebanyakan menjalankan bisnisnya dari rumah, terutama bagi UMKM. Mulai dari produksi sampai pengemasan dilakukan dirumah. Menurut Pasal 1 angka 3 Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (“PBPOM 22/2018”),

 

Menurut Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan, pangan olahan yang di produksi IRTP wajib memiliki Sertifikat Produksi Pangan industri Rumah Tangga (“SPP-IRT”). Bagi pengusaha IRTP yang ingin mengurus SPP-IRT harus memenuhi persyaratan sebagai berikut (Pasal ayat (2) PBOM 22/2018):

 

1.   Memiliki sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan yang diperoleh dari Dinas Kesehatan setempat dengan persyaratan sebagai berikut :

a.   Surat Keterangan mengikuti pelatihan penyuluhan pangan

b.   Pas Photo berwarna terbaru ukuran 4 x 6

2.   Hasil pemeriksaan sarana produksi pangan produksi IRTP memenuhi syarat;

3.   Label Pangan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, pelaku usaha dapat mengajukan Permohonan SP-PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) memerlukan beberapa persyaratan seperti berikut:

 

1.          Formulir permohonan SP - PIRT

2.          Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemilik usaha rumahan

3.          Pasfoto 3×4 pemilik usaha rumahan, 3 lembar

4.          Nomor Induk Berusaha

5.          Izin Komitmen/Komersial yang dikeluarkan oleh OSS

6.          Denah lokasi dan denah bangunan

7.          Data produk makanan atau minuman yang diproduksi

8.          Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi

9.          Label yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksi

10.     Menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT.

 

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#pirtjakarta

#pirtptsp

#pirtbandung

#pirtdkijakarta

#pirtmalang

#pirtproduk

#pirtonlinejakarta

#pirtusaha

#biayapengurusanpirt

#pirtumkm

#cekpirtmakanan

#pengurusanpirt

#izinpanganindustrirumahtangga

#pirtdenpasar

#pirtgresik

#pirtgarut

#pirtoss

#caramenguruspirtmakanan

#pirtjakarta

#pirtmakanan

#pirtminuman

#pirtdepkes

#pirtptsp

#pkp

#penyuluhankeamananpangan

#pkpdinkes

#izinpirt

#ijinpirt

IZIN USAHA INDUSTRI RUMAH TANGGA

 

IZIN USAHA INDUSTRI RUMAH TANGGA

 

Bisnis makanan dan minuman menjadi salah satu bisnis yang banyak dijalankan oleh pengusaha di Indonesia. Mulai dari kelas Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sampai ke perusahaan industri besar ada yang memproduksi makanan dan minuman. Pengusaha makanan dan minuman kebanyakan menjalankan bisnisnya dari rumah, terutama bagi UMKM. Mulai dari produksi sampai pengemasan dilakukan dirumah. Menurut Pasal 1 angka 3 Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (“PBPOM 22/2018”),

 

Menurut Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan, pangan olahan yang di produksi IRTP wajib memiliki Sertifikat Produksi Pangan industri Rumah Tangga (“SPP-IRT”). Bagi pengusaha IRTP yang ingin mengurus SPP-IRT harus memenuhi persyaratan sebagai berikut (Pasal ayat (2) PBOM 22/2018):

 

1.   Memiliki sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan yang diperoleh dari Dinas Kesehatan setempat dengan persyaratan sebagai berikut :

a.   Surat Keterangan mengikuti pelatihan penyuluhan pangan

b.   Pas Photo berwarna terbaru ukuran 4 x 6

2.   Hasil pemeriksaan sarana produksi pangan produksi IRTP memenuhi syarat;

3.   Label Pangan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, pelaku usaha dapat mengajukan Permohonan SP-PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) memerlukan beberapa persyaratan seperti berikut:

 

1.          Formulir permohonan SP - PIRT

2.          Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemilik usaha rumahan

3.          Pasfoto 3×4 pemilik usaha rumahan, 3 lembar

4.          Nomor Induk Berusaha

5.          Izin Komitmen/Komersial yang dikeluarkan oleh OSS

6.          Denah lokasi dan denah bangunan

7.          Data produk makanan atau minuman yang diproduksi

8.          Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi

9.          Label yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksi

10.     Menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT.

 

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#pirtjakarta

#pirtptsp

#pirtbandung

#pirtdkijakarta

#pirtmalang

#pirtproduk

#pirtonlinejakarta

#pirtusaha

#biayapengurusanpirt

#pirtumkm

#cekpirtmakanan

#pengurusanpirt

#izinpanganindustrirumahtangga

#pirtdenpasar

#pirtgresik

#pirtgarut

#pirtoss

#caramenguruspirtmakanan

#pirtjakarta

#pirtmakanan

#pirtminuman

#pirtdepkes

#pirtptsp

#pkp

#penyuluhankeamananpangan

#pkpdinkes

#izinpirt

#ijinpirt

SERTIFIKAT PIRT DAN PKP

 

SERTIFIKAT PIRT DAN PKP

 

Bisnis makanan dan minuman menjadi salah satu bisnis yang banyak dijalankan oleh pengusaha di Indonesia. Mulai dari kelas Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sampai ke perusahaan industri besar ada yang memproduksi makanan dan minuman. Pengusaha makanan dan minuman kebanyakan menjalankan bisnisnya dari rumah, terutama bagi UMKM. Mulai dari produksi sampai pengemasan dilakukan dirumah. Menurut Pasal 1 angka 3 Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (“PBPOM 22/2018”),

 

Menurut Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan, pangan olahan yang di produksi IRTP wajib memiliki Sertifikat Produksi Pangan industri Rumah Tangga (“SPP-IRT”). Bagi pengusaha IRTP yang ingin mengurus SPP-IRT harus memenuhi persyaratan sebagai berikut (Pasal ayat (2) PBOM 22/2018):

 

1.   Memiliki sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan yang diperoleh dari Dinas Kesehatan setempat dengan persyaratan sebagai berikut :

a.   Surat Keterangan mengikuti pelatihan penyuluhan pangan

b.   Pas Photo berwarna terbaru ukuran 4 x 6

2.   Hasil pemeriksaan sarana produksi pangan produksi IRTP memenuhi syarat;

3.   Label Pangan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, pelaku usaha dapat mengajukan Permohonan SP-PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) memerlukan beberapa persyaratan seperti berikut:

 

1.          Formulir permohonan SP - PIRT

2.          Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemilik usaha rumahan

3.          Pasfoto 3×4 pemilik usaha rumahan, 3 lembar

4.          Nomor Induk Berusaha

5.          Izin Komitmen/Komersial yang dikeluarkan oleh OSS

6.          Denah lokasi dan denah bangunan

7.          Data produk makanan atau minuman yang diproduksi

8.          Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi

9.          Label yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksi

10.     Menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT.

 

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#pirtjakarta

#pirtptsp

#pirtbandung

#pirtdkijakarta

#pirtmalang

#pirtproduk

#pirtonlinejakarta

#pirtusaha

#biayapengurusanpirt

#pirtumkm

#cekpirtmakanan

#pengurusanpirt

#izinpanganindustrirumahtangga

#pirtdenpasar

#pirtgresik

#pirtgarut

#pirtoss

#caramenguruspirtmakanan

#pirtjakarta

#pirtmakanan

#pirtminuman

#pirtdepkes

#pirtptsp

#pkp

#penyuluhankeamananpangan

#pkpdinkes

#izinpirt

#ijinpirt

SERTIFIKAT PKP TANGERANG SELATAN

 

SERTIFIKAT PKP TANGERANG SELATAN

 

Bisnis makanan dan minuman menjadi salah satu bisnis yang banyak dijalankan oleh pengusaha di Indonesia. Mulai dari kelas Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sampai ke perusahaan industri besar ada yang memproduksi makanan dan minuman. Pengusaha makanan dan minuman kebanyakan menjalankan bisnisnya dari rumah, terutama bagi UMKM. Mulai dari produksi sampai pengemasan dilakukan dirumah. Menurut Pasal 1 angka 3 Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (“PBPOM 22/2018”),

 

Menurut Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan, pangan olahan yang di produksi IRTP wajib memiliki Sertifikat Produksi Pangan industri Rumah Tangga (“SPP-IRT”). Bagi pengusaha IRTP yang ingin mengurus SPP-IRT harus memenuhi persyaratan sebagai berikut (Pasal ayat (2) PBOM 22/2018):

 

1.   Memiliki sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan yang diperoleh dari Dinas Kesehatan setempat dengan persyaratan sebagai berikut :

a.   Surat Keterangan mengikuti pelatihan penyuluhan pangan

b.   Pas Photo berwarna terbaru ukuran 4 x 6

2.   Hasil pemeriksaan sarana produksi pangan produksi IRTP memenuhi syarat;

3.   Label Pangan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, pelaku usaha dapat mengajukan Permohonan SP-PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) memerlukan beberapa persyaratan seperti berikut:

 

1.          Formulir permohonan SP - PIRT

2.          Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemilik usaha rumahan

3.          Pasfoto 3×4 pemilik usaha rumahan, 3 lembar

4.          Nomor Induk Berusaha

5.          Izin Komitmen/Komersial yang dikeluarkan oleh OSS

6.          Denah lokasi dan denah bangunan

7.          Data produk makanan atau minuman yang diproduksi

8.          Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi

9.          Label yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksi

10.     Menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT.

 

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#pirtjakarta

#pirtptsp

#pirtbandung

#pirtdkijakarta

#pirtmalang

#pirtproduk

#pirtonlinejakarta

#pirtusaha

#biayapengurusanpirt

#pirtumkm

#cekpirtmakanan

#pengurusanpirt

#izinpanganindustrirumahtangga

#pirtdenpasar

#pirtgresik

#pirtgarut

#pirtoss

#caramenguruspirtmakanan

#pirtjakarta

#pirtmakanan

#pirtminuman

#pirtdepkes

#pirtptsp

#pkp

#penyuluhankeamananpangan

#pkpdinkes

#izinpirt

#ijinpirt