PERSYARATAN
PIRT
PIRT
adalah singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga dimana saat ini permintaannya
sedang meningkat dikarenakan saat ini bisnis rumahan sedang sangat menjamur di
masyarakat Indonesia, khususnya di
industri pangan. Bisnis dengan skala kecil atau yang biasa dikategorikan
dengan Usaha kecil menengah (UKM) sedang berkembang dengan pesat, dan berubah
menjadi penopang utama di dalam roda perekonomian Indonesia saat ini.
Sertifikat
PIRT diterbitkan oleh Bupati/Walikota – melalui Dinas Kesehatan - terhadap
pangan hasil produksi Industri Rumah Tangga yang telah memenuhi persyaratan dan
standar keamanan tertentu, dalam rangka produksi dan peredaran produk pangan.
Terkait
dengan izin usaha pangan ini, banyak produsen rumah tangga yang menganggap
bahwa izinnya adalah dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Hal ini
membuat mereka merasa berat karena dianggap pengurusannya sulit, rumit, dan
memakan biaya. Padahal, untuk industri skala rumah tangga maka ada regulasi
tersendiri yaitu izin PIRT alias Pangan Industri Rumah Tangga. Berbeda dengan
BPOM, maka PIRT cukup diurus melalui Dinas Kesehatan di Kota atau Kabupaten
setempat. Izin ini tentu jauh lebih sederhana karena hanya menyertakan hasil uji
laboratorium kelayakan produk dan Sertifikat penyuluhan keamanan pangan.
Jenis
olahan yang tidak termasuk kategori PIRT antara lain :
1.
Susu, beserta hasil olahanya
2.
Daging, ikan, unggas dan hasil olahan lainya
3.
Minuman beralkohol
4.
AMDK (Air Minum Dalam Kemasan)
5.
Makanan bayi
6.
Makanan kaleng
7.
Makanan/ Minuman yang wajib memenuhi persyaratan
SNI
8.
Makanan /Minuman yang ditetapkan oleh Badan POM
Pengurusan
Perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) memerlukan beberapa persyaratan
seperti berikut:
1.
Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemilik usaha
rumahan
2.
Pasfoto 3×4 pemilik usaha rumahan, 3 lembar
3.
Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat
4.
Denah lokasi dan denah bangunan
5.
Surat keterangan puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan
kesehatan dan sanitasi
6.
Surat permohonan izin produksi makanan atau
minuman kepada
7.
Dinas Kesehatan
8.
Data produk makanan atau minuman yang diproduksi
9.
Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang
diproduksi
10.
Label yang akan dipakai pada produk makanan
minuman yang diproduksi
11.
Menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan
oleh Dinas Kesehatan Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan
SPP-IRT.
Untuk
informasi lebih lengkap silahkan hubungi kontak kami.
More Info
CV. Kevin
Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#pirtjakarta
#pirtptsp
#pirtbandung
#pirtdkijakarta
#pirtmalang
#pirtproduk
#pirtonlinejakarta
#pirtusaha
#biayapengurusanpirt
#pirtumkm
#cekpirtmakanan
#pengurusanpirt
#izinpanganindustrirumahtangga
#pirtdenpasar
#pirtgresik
#pirtgarut
#pirtoss
#caramenguruspirtmakanan
#pirtjakarta
#pirtmakanan
#pirtminuman
#pirtdepkes
#pirtptsp
#pkp
#penyuluhankeamananpangan
#pkpdinkes
#izinpirt
#ijinpirt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar