CARA BUAT PT SENDIRI
Bagi Anda para pemilik usaha, perusahaan Anda
wajib didaftarkan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan jika
merupakan Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan bidang perpajakan. Adapun persyaratan NPWP bagi
Badan Usaha seperti yang dilansir situs resmi Kementerian Keuangan RI adalah:
1. Wajib
Pajak Badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar, pemotong
dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di
bidang usaha hulu minyak dan gas bumi.
2. Wajib
Pajak Badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau
pemungut pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk
bentuk kerjasama operasi (Joint Operation).
Pembuatan NPWP Perusahaan Secara
Offline
Pendaftaran NPWP Perusahaan secara offline
dapat dilakukan dengan langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Persyaratan dokumen yang harus dibawa sama seperti pada pendaftaran online. Ada
dua metode yang dapat Anda gunakan untuk pendaftaran offline, yaitu:
1. Mendatangi
Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Anda
dapat langsung datang ke KPP terdekat dari tempat perusahaan Anda berdomisili
dengan membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan. Semua dokumen persyaratan
difotokopi, kemudian Anda lengkapi dengan formulir pendaftaran Wajib Pajak
Badan yang sudah diisi dengan benar dan lengkap serta ditandatangani. Formulir
ini bisa Anda peroleh dari petugas pendaftaran di KPP. Selanjutnya serahkan
seluruh berkas ke petugas pendaftaran. Anda akan mendapatkan tanda terima
pendaftaran Wajib Pajak yang menunjukkan bahwa perusahaan Anda sebagai Wajib
Pajak telah didaftarkan untuk mendapatkan NPWP Badan/Perusahaan.
Waktu
yang dibutuhkan untuk membuat kartu NPWP tidak lama, hanya satu hari kerja, dan
tidak dipungut biaya alias gratis. Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar
(SKT) akan dikirim melalui Pos Tercatat selambatnya setelah satu hari kerja,
atau di tempat-tempat tertentu bahkan langsung bisa diambil hari itu juga.
2.
Melalui Jasa Pos atau Ekspedisi
(Kurir)
Metode
ini bisa Anda pilih jika lokasi KPP terlalu jauh dari tempat Anda. Anda bisa
mendatangi kantor pos atau jasa ekspedisi terdekat, dan di sana Anda tinggal
mengisi formulir pendaftaran sekaligus mengirimkannya ke KPP dengan melampirkan
dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan.
3.
NPWP Perusahaan Wajib Dimiliki
Pendaftaran
NPWP dilaksanakan dengan cara penilaian sendiri (self assessment), yaitu Wajib
Pajak berkewajiban untuk mendaftarkan perusahaannya sendiri ke KPP tempat Wajib
Pajak berkedudukan untuk mendapatkan NPWP. Jadi setelah mengetahui persyaratan
dan tata-cara pembuatan NPWP Perusahaan, baik secara online maupun offline,
sudah merupakan kewajiban Anda sebagai pemilik atau penanggung jawab perusahaan
yang menjadi Wajib Pajak untuk mendaftarkan perusahaan Anda untuk mendapatkan
NPWP Badan/Perusahaan. Jangan lupa, orang bijak taat pajak!
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
jasperindo.id@gmail.com
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com
#birojasapembuatancvjakarta
#birojasapembuatancvtangerang
#birojasapembuatanptditangerang
#birojasapembuatanptjakarta
#buataktapt
#buatcvpt
#buatptbaru
#buatptjakarta
#buatptmurah
#izinoss
#perizinanalkes
#perizinanapartement
#perizinandki
#perizinanimb
#perizinanimbjakartamurah
#perizinanindonesia
#perizinaninvestasi
#perizinanjabodetabek
#perizinanjakarta
#perizinanjkt
#perizinanlegalitas
#perizinannib
#perizinanonline
#perizinanoss
#perizinanreklame
#perizinantambang
#perizinantangerangselatan
#perizinanusaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar