Kamis, 23 Juli 2020

CARA BUAT PT SENDIRI


CARA BUAT PT SENDIRI

Bagi Anda para pemilik usaha, perusahaan Anda wajib didaftarkan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan jika merupakan Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang perpajakan. Adapun persyaratan NPWP bagi Badan Usaha seperti yang dilansir situs resmi Kementerian Keuangan RI adalah:

1.     Wajib Pajak Badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi.

2.     Wajib Pajak Badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerjasama operasi (Joint Operation).

Pembuatan NPWP Perusahaan Secara Offline

Pendaftaran NPWP Perusahaan secara offline dapat dilakukan dengan langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Persyaratan dokumen yang harus dibawa sama seperti pada pendaftaran online. Ada dua metode yang dapat Anda gunakan untuk pendaftaran offline, yaitu:

1.     Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Anda dapat langsung datang ke KPP terdekat dari tempat perusahaan Anda berdomisili dengan membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan. Semua dokumen persyaratan difotokopi, kemudian Anda lengkapi dengan formulir pendaftaran Wajib Pajak Badan yang sudah diisi dengan benar dan lengkap serta ditandatangani. Formulir ini bisa Anda peroleh dari petugas pendaftaran di KPP. Selanjutnya serahkan seluruh berkas ke petugas pendaftaran. Anda akan mendapatkan tanda terima pendaftaran Wajib Pajak yang menunjukkan bahwa perusahaan Anda sebagai Wajib Pajak telah didaftarkan untuk mendapatkan NPWP Badan/Perusahaan.

Waktu yang dibutuhkan untuk membuat kartu NPWP tidak lama, hanya satu hari kerja, dan tidak dipungut biaya alias gratis. Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) akan dikirim melalui Pos Tercatat selambatnya setelah satu hari kerja, atau di tempat-tempat tertentu bahkan langsung bisa diambil hari itu juga.

2.     Melalui Jasa Pos atau Ekspedisi (Kurir)
Metode ini bisa Anda pilih jika lokasi KPP terlalu jauh dari tempat Anda. Anda bisa mendatangi kantor pos atau jasa ekspedisi terdekat, dan di sana Anda tinggal mengisi formulir pendaftaran sekaligus mengirimkannya ke KPP dengan melampirkan dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan.

3.     NPWP Perusahaan Wajib Dimiliki
Pendaftaran NPWP dilaksanakan dengan cara penilaian sendiri (self assessment), yaitu Wajib Pajak berkewajiban untuk mendaftarkan perusahaannya sendiri ke KPP tempat Wajib Pajak berkedudukan untuk mendapatkan NPWP. Jadi setelah mengetahui persyaratan dan tata-cara pembuatan NPWP Perusahaan, baik secara online maupun offline, sudah merupakan kewajiban Anda sebagai pemilik atau penanggung jawab perusahaan yang menjadi Wajib Pajak untuk mendaftarkan perusahaan Anda untuk mendapatkan NPWP Badan/Perusahaan. Jangan lupa, orang bijak taat pajak!


More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
jasperindo.id@gmail.com
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com

#birojasapembuatancvjakarta
#birojasapembuatancvtangerang
#birojasapembuatanptditangerang
#birojasapembuatanptjakarta
#buataktapt
#buatcvpt
#buatptbaru
#buatptjakarta
#buatptmurah
#izinoss
#perizinanalkes
#perizinanapartement
#perizinandki
#perizinanimb
#perizinanimbjakartamurah
#perizinanindonesia
#perizinaninvestasi
#perizinanjabodetabek
#perizinanjakarta
#perizinanjkt
#perizinanlegalitas
#perizinannib
#perizinanonline
#perizinanoss
#perizinanreklame
#perizinantambang
#perizinantangerangselatan
#perizinanusaha

Tidak ada komentar:

Posting Komentar