CARA
MEMBUAT CV BUAT PT
PT atau
Perseroan Terbatas yang dalam Undang-Undang disebut Perseroan itu merupakan
badan usaha yang memiliki ketetapan hukum. Karena berketetapan hukum inilah
agar bisa mendirikan PT harus mengikuti aturan-aturan hukum yang berlaku baik itu
hukum tertulis (formal) ataupun hukum yang tidak tertulis (kebiasaan). Hukum
formal mengacu pada ketentuan Undang-Undang dan aturan pelaksanaannya.
Bagi Anda
para pelaku perusahaan rintisan yang ingin mendirikan PT, ada beberapa syarat
dan tata cara yang harus dipenuhi. Berikut langkahnya:
1. Siapkan
Data Pendirian PT
Saat akan
membuat sebuah PT tentu Anda harus menentukan dulu Nama PT tersebut, Tempat dan
Kedudukan PT, Maksud dan Tujuan PT, Struktur Permodalan PT serta Pengurus PT.
Semua aspek diatas harus dipenuhi sebagai langkah awal pembuatan sebuah
perseroan terbatas. Hal-hal itulah yang menjadi kunci utama kesuksesan sebuah
perusahaan baru.
2. Akta
Pendirian di Notaris
Setelah
Anda melengkapi data pendirian PT, saatnya masuk ke langkah berikutnya yaitu
membuat Akta Pendirian PT. Akta Pendirian PT harus dibuat di Notaris tetapi
akta tersebut tidak harus dibuat di Notaris yang berada di sekitar wilayah
pendirian PT. Tetapi bisa dibuat di Notaris yang berada jauh dari lokasi
pendirian PT, asal notaris tersebut telah resmi dan terdaftar di Kementrian
Hukum dan Ham.
3.
Pengesahan SK Menteri Pendirian PT
Setelah
selesai membuat Akta Pendirian PT di Notaris, selanjutnya Notaris akan
mengajukan pengesahan akta tersebut ke Menteri Hukum dan HAM. Akta tersebut
baru sah ketika surat keputusan badan hukum PT dari Menteri Hukum dan HAM
keluar.
4. Mengurus
NIB (Nomor Induk Beusaha)
Salah satu
peraturan yang baru-baru ini diterapkan pemerintah adalah sistem Online Single
Submission(OSS). Melalui sistem yang didukung payung hukum PP No. 24/2018 ini,
pemilik usaha dapat mengurus seluruh perizinan secara online. Dengan melakukan
registrasi di OSS, pemilik usaha juga dapat memperoleh NIB (Nomor Induk
Berusaha), yang fungsinya serupa dengan NIK bagi warga negara. NIB dapat
menjadi langkah awal untuk mempercepat proses perizinan usaha.
5. Mengurus
Izin Usaha
Untuk
mendirikan sebuah perusahaan tentu sangat dibutuhkan Izin Usaha yang akan
dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. Semua perusahaan harus punya Izin Usaha
untuk bisa melaksanakan usaha perdagangan atau jasa.
6. Mengurus
NPWP di Kantor Pajak
Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) adalah sebuah nomor yang diberikan kepada setiap wajib pajak
dan wajib pajak adalah salah satu cara untuk proses administrasi perpajakan
yang tujuannya sebagai identitas wajib pajak PT yang akan didirikan. Sedangkan
dalam pembuatan PT biasanya Anda akan memperoleh dua dokumen penting, yakni
NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar Pajak (SKT Pajak).
More Info
CV. KEVIN
JASPERINDO
Jl. Swadaya
Raya A1 No 51
Pondok
Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
jasperindo.id@gmail.com
08 111 599
899 (WA)
www.jasperindo.com
#biayapembuatanptdancv
#birojasapembuatancvjakarta
#birojasapembuatancvtangerang
#birojasapembuatanptditangerang
#birojasapembuatanptjakarta
#buataktapt
#buatcvpt
#buatptbaru
#buatptjakarta
#buatptmurah
#izinoss
#perizinanalkes
#perizinanapartement
#perizinandki
#perizinanimb
#perizinanimbjakartamurah
#perizinanindonesia
#perizinaninvestasi
#perizinanjabodetabek
#perizinanjakarta
#perizinanjkt
#perizinanlegalitas
#perizinannib
#perizinanonline
#perizinanoss
#perizinanreklame
#perizinantambang
#perizinantangerangselatan
#perizinanusaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar