Senin, 25 Januari 2021

PIRT MAKANAN

 

PIRT MAKANAN

 

PIRT adalah ijin edar yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan untuk produk makanan dan minuman yang telah memenuhi standar keamanan pangan. Sesuai dengan namanya, yaitu Pangan Industri Rumah Tangga, PIRT dikhususkan untuk produk pangan yang dihasilkan oleh industri rumah tangga, usaha kecil dan menengah.

 

Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah sebuah keharusan jika Anda memiliki usaha makanan skala kecil.

 

Jenis pangan yang diizinkan memperoleh Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (Sp P-IRT) adalah sebagai berikut :

1.               Hasil olahan daging kering

2.               Hasil olahan ikan kering

3.               Hasil olahan unggas kering

4.               Sayur asin dan sayur kering

5.               Hasil olahan kelapa

6.               Tepung dan hasil olahannya

7.               Minyak dan lemak

8.               Selai, jeli, dan sejenisnya

9.               Gula, kembang gula dan madu

10.          Kopi, teh, coklat kering atau campurannya

11.          Bumbu

12.          Rempah - rempah

13.          Minuman ringan, minuman serbuk

14.          Hasil olahan buah

15.          Hasil olahan biji-bijian dan umbi

16.          Lain - lain es

 

Nomor izin ini diberikan kepada pelaku usaha dan bisnis UKM atau UMKM olahan pangan Industri Rumah Tangga

 

Fungsi dan tujuan dari PIRT adalah sebagai jaminan bagi para konsumennya mengenai produk yang ditawarkan oleh si pelaku industri.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#pirtjakarta

#pirtptsp

#pirtbandung

#pirtdkijakarta

#pirtmalang

#pirtproduk

#pirtonlinejakarta

#pirtusaha

#biayapengurusanpirt

#pirtumkm

#cekpirtmakanan

#pengurusanpirt

#izinpanganindustrirumahtangga

#pirtdenpasar

#pirtgresik

#pirtgarut

#pirtoss

#caramenguruspirtmakanan

#pirtjakarta

#pirtmakanan

#pirtminuman

#pirtdepkes

#pirtptsp

#pkp

#penyuluhankeamananpangan

#pkpdinkes

#izinpirt

#ijinpirt

Tidak ada komentar:

Posting Komentar