PIRT
MAKANAN
PIRT
adalah ijin edar yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan untuk produk makanan dan
minuman yang telah memenuhi standar keamanan pangan. Sesuai
dengan namanya, yaitu Pangan Industri Rumah Tangga, PIRT dikhususkan untuk
produk pangan yang dihasilkan oleh industri rumah tangga, usaha kecil dan
menengah.
Izin PIRT
(Pangan Industri Rumah Tangga) adalah sebuah keharusan jika Anda memiliki usaha
makanan skala kecil.
Jenis
pangan yang diizinkan memperoleh Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah
Tangga (Sp P-IRT) adalah sebagai berikut :
1.
Hasil olahan daging kering
2.
Hasil olahan ikan kering
3.
Hasil olahan unggas kering
4.
Sayur asin dan sayur kering
5.
Hasil olahan kelapa
6.
Tepung dan hasil olahannya
7.
Minyak dan lemak
8.
Selai, jeli, dan sejenisnya
9.
Gula, kembang gula dan madu
10.
Kopi, teh, coklat kering atau campurannya
11.
Bumbu
12.
Rempah - rempah
13.
Minuman ringan, minuman serbuk
14.
Hasil olahan buah
15.
Hasil olahan biji-bijian dan umbi
16.
Lain - lain es
Nomor
izin ini diberikan kepada pelaku usaha dan bisnis UKM atau UMKM olahan pangan
Industri Rumah Tangga
Fungsi
dan tujuan dari PIRT adalah sebagai jaminan bagi para konsumennya mengenai
produk yang ditawarkan oleh si pelaku industri.
More Info
CV. Kevin
Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#pirtjakarta
#pirtptsp
#pirtbandung
#pirtdkijakarta
#pirtmalang
#pirtproduk
#pirtonlinejakarta
#pirtusaha
#biayapengurusanpirt
#pirtumkm
#cekpirtmakanan
#pengurusanpirt
#izinpanganindustrirumahtangga
#pirtdenpasar
#pirtgresik
#pirtgarut
#pirtoss
#caramenguruspirtmakanan
#pirtjakarta
#pirtmakanan
#pirtminuman
#pirtdepkes
#pirtptsp
#pkp
#penyuluhankeamananpangan
#pkpdinkes
#izinpirt
#ijinpirt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar