IJIN
DEPKES PIRT
PIRT
adalah ijin edar yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk
pangan yang diproduksi oleh Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) dengan jenis
produk yang masuk dalam kategori produk yang diijinkan diproduksi oleh IRTP. PIRT
adalah kemudahan yang diberikan untuk industri rumah tangga, kalau bukan masuk
kategori industri rumah tangga, tentunya ijin edarnya adalah MD yang
dikeluarkan BPOM.
Persyaratan
untuk memperoleh PIRT bisa ditanyakan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
setempat. Tapi agar mendapat gambaran kami jelaskan di sini. Syarat pertama,
pemilik atau penanggung jawab wajib mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan yang
diselenggarakan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dan lulus.
Penyuluhan
Keamanan Pangan ini adalah salah satu mekanisme yang digunakan pemerintah untuk
memastikan bahwa siapapun yang akan terjun di IRTP harus mempunyai bekal
pengetahuan keamanan pangan, mengetahui peraturan perundang-undangan di bidang
pangan, keamanan pangan, Bahan Tambahan Pangan (BTP), Label & iklan, Cara
Produksi Pangan yang Baik untuk IRT, dsb.
Setelah
mengantongi Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan, syarat selanjutnya adalah
proses produksi harus menerapkan Cara Produksi Pangan yang Baik sesuai
Peraturan BPOM No. 22 Tahun 2018.
More Info
CV. Kevin
Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#pirtjakarta
#pirtptsp
#pirtbandung
#pirtdkijakarta
#pirtmalang
#pirtproduk
#pirtonlinejakarta
#pirtusaha
#biayapengurusanpirt
#pirtumkm
#cekpirtmakanan
#pengurusanpirt
#izinpanganindustrirumahtangga
#pirtdenpasar
#pirtgresik
#pirtgarut
#pirtoss
#caramenguruspirtmakanan
#pirtjakarta
#pirtmakanan
#pirtminuman
#pirtdepkes
#pirtptsp
#pkp
#penyuluhankeamananpangan
#pkpdinkes
#izinpirt
#ijinpirt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar