PIRT UNTUK UKM
PIRT adalah ijin edar yang diterbitkan oleh Dinas
Kesehatan untuk produk makanan dan minuman yang telah memenuhi standar keamanan
pangan. Sesuai dengan namanya, yaitu Pangan Industri Rumah Tangga,
PIRT dikhususkan untuk produk pangan yang dihasilkan oleh industri rumah
tangga, usaha kecil dan menengah.
Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah
sebuah keharusan jika Anda memiliki usaha makanan skala kecil.
Jenis pangan yang diizinkan memperoleh Sertifikat
Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (Sp P-IRT) adalah sebagai berikut :
1.
Hasil olahan daging kering
2.
Hasil olahan ikan kering
3.
Hasil olahan unggas kering
4.
Sayur asin dan sayur kering
5.
Hasil olahan kelapa
6.
Tepung dan hasil olahannya
7.
Minyak dan lemak
8.
Selai, jeli, dan sejenisnya
9.
Gula, kembang gula dan madu
10.
Kopi, teh, coklat kering atau campurannya
11.
Bumbu
12.
Rempah - rempah
13.
Minuman ringan, minuman serbuk
14.
Hasil olahan buah
15.
Hasil olahan biji-bijian dan umbi
16.
Lain - lain es
Nomor izin ini diberikan kepada pelaku usaha dan
bisnis UKM atau UMKM olahan pangan Industri Rumah Tangga
Fungsi dan tujuan dari PIRT adalah sebagai jaminan
bagi para konsumennya mengenai produk yang ditawarkan oleh si pelaku industri.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang
Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#pirtjakarta
#pirtptsp
#pirtbandung
#pirtdkijakarta
#pirtmalang
#pirtproduk
#pirtonlinejakarta
#pirtusaha
#biayapengurusanpirt
#pirtumkm
#cekpirtmakanan
#pengurusanpirt
#izinpanganindustrirumahtangga
#pirtdenpasar
#pirtgresik
#pirtgarut
#pirtoss
#caramenguruspirtmakanan
#pirtjakarta
#pirtmakanan
#pirtminuman
#pirtdepkes
#pirtptsp
#pkp
#penyuluhankeamananpangan
#pkpdinkes
#izinpirt
#ijinpirt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar