IJIN PIRT KERIPIK JAKARTA SELATAN
Makanan adalah salah satu kebutuhan primer
manusia, oleh sebab itu produk makanan adalah salah satu hal yang perlu
dipantau secara komprehensif oleh pemerintah.
Apalagi dalam industri rumahan yang notabene
segala instrumen menyangkut fasilitas produksinya cukup sulit dipantau.
PIRT adalah ijin edar yang diterbitkan oleh Dinas
Kesehatan untuk produk makanan dan minuman yang telah memenuhi standar keamanan
pangan. Sesuai dengan namanya, yaitu Pangan Industri Rumah Tangga,
PIRT dikhususkan untuk produk pangan yang dihasilkan oleh industri rumah
tangga, usaha kecil dan menengah.
Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah
sebuah keharusan jika Anda memiliki usaha makanan skala kecil.
Tapi, tidak semua produk makanan dari sektor skala
kecil bisa mendapatkan izin PIRT. Contoh produk yang tidak dapat menggunakan
izin PIRT:
-Susu dan hasil olahannya
-Daging, ikan, unggas dan lainnya yang butuh
proses penyimpanan beku
-Makanan kaleng, makanan bayi
-Minuman beralkohol
Nomor izin ini diberikan kepada pelaku usaha dan
bisnis UKM atau UMKM olahan pangan Industri Rumah Tangga
Fungsi dan tujuan dari PIRT adalah sebagai jaminan
bagi para konsumennya mengenai produk yang ditawarkan oleh si pelaku industri.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang
Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#pirtjakarta
#pirtptsp
#pirtbandung
#pirtdkijakarta
#pirtmalang
#pirtproduk
#pirtonlinejakarta
#pirtusaha
#biayapengurusanpirt
#pirtumkm
#cekpirtmakanan
#pengurusanpirt
#izinpanganindustrirumahtangga
#pirtdenpasar
#pirtgresik
#pirtgarut
#pirtoss
#caramenguruspirtmakanan
#pirtjakarta
#pirtmakanan
#pirtminuman
#pirtdepkes
#pirtptsp
#pkp
#penyuluhankeamananpangan
#pkpdinkes
#izinpirt
#ijinpirt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar