PIRT UNTUK REPACKING
Kewajiban menurus izin Pangan Industri Rumah
Tangga (PIRT) ternyata tidak hanya diperuntukkan bagi pemiliki bisnis rumahan
atau Usaha Kecil Menengah (UKM). Tetapi juga bagi pemilik usaha repacking atau
pengemasan.
Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
(SPP-IRT) adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap
Pangan Produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan dalam
rangka peredaran Pangan Produksi IRTP. Suatu produk dapat diedarkan atau
diperjualbelikan secara legal setelah produsen yang bersangkutan memiliki
SPP-IRT. Jika produk tersebut telah di produksi oleh suatu produsen kemudian
terdapat orang lain atau badan usaha lain yang ingin melakukan pengemasan kembali
terhadap produk tersebut, hal ini sebenarnya diperbolehkan selama orang atau
badan usaha lain ini memiliki izin repacking atau izin usaha mengemas kembali.
Untuk memperoleh SPP-IRT, pelaku usaha harus
mengikuti penyuluhan keamanan pangan. Kemudian pelaku usaha harus mengajukan
pemeriksaan sarana produksi pangan. Sertifikat yang didapat dari kegiatan
penyuluhan dan hasil uji pemeriksaan sarana produksi pangan merupakan salah
satu persyaratan untuk memperoleh SPP-IRT. Kedua persyaratan tersebut diajukan bersamaan
dengan Formulir SPP-IRT, Surat keterangan atau izin usaha dari
Camat/Lurah/Kepala desa, rancangan label pangan, fotocopy KTP dan pas photo
pemilik. Izin ini berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang selama
pelaku usaha masih memenuhi persyaratan.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang
Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#pirtjakarta
#pirtptsp
#pirtbandung
#pirtdkijakarta
#pirtmalang
#pirtproduk
#pirtonlinejakarta
#pirtusaha
#biayapengurusanpirt
#pirtumkm
#cekpirtmakanan
#pengurusanpirt
#izinpanganindustrirumahtangga
#pirtdenpasar
#pirtgresik
#pirtgarut
#pirtoss
#caramenguruspirtmakanan
#pirtjakarta
#pirtmakanan
#pirtminuman
#pirtdepkes
#pirtptsp
#pkp
#penyuluhankeamananpangan
#pkpdinkes
#izinpirt
#ijinpirt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar