Selasa, 15 Desember 2020

PIRT KOTA BANDUNG

 

PIRT KOTA BANDUNG

 

PIRT merupakan perizinan untuk industri rumah tangga yang begerak di bidang pangan. PIRT ini merupakan salah satu perizinan yang wajib dimiliki oleh produsen pangan. Izin PIRT dapat meningkatkan kepercayaan konsumen akan produk yang dikonsumsi. Selain itu, PIRT dibutuhkan apabila Anda ingin mendistribusikan produk lebih jauh seperti di toserba, minimarket, supermarket, dan jenis lainnya.

 

Persaingan produk makanan dan minuman kini sudah semakin ketat dengan bermunculannya berbagai jenis produk pangan modern yang sudah memiliki kelengkapan hasil uji laboratorium untuk keamanannya. Jika dibiarkan secara terus-menerus, maka produk-produk pangan UKM akan tergeser posisinya sehingga akan menyebabkan kerugian untuk pengusaha industri rumahan.

 

Selama ini, banyak pelaku usaha dengan skala kecil dan menegah yang kurang mengetahui manfaat dan keunggulan produk pangan yang memiliki izin PIRT. Akibatnya kesadaran mereka untuk mendaftar juga sangat rendah. Padahal, jika mereka mampu mendapat sertifikat PIRT untuk setiap produk pangan yang dihasilkan, akan ada banyak keuntungan yang didapat. Berikut ini adalah 8 manfaat dan kelebihan produk pangan yang memiliki izin PIRT :

1.     Produk sudah layak beredar

2.     Produk bebas dipasarkan secara luas

3.     Kemanan dan mutu produk tejamim

4.     Kepercayaan pembeli meningkat

5.     Profesionalitas produk terangkat

6.     Meningkatkan nilai jual produk

7.     Mendongkrak harga produk

8.     Produk bias masuk ritel besar

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#pirtjakarta

#pirtptsp

#pirtbandung

#pirtdkijakarta

#pirtmalang

#pirtproduk

#pirtonlinejakarta

#pirtusaha

#biayapengurusanpirt

#pirtumkm

#cekpirtmakanan

#pengurusanpirt

#izinpanganindustrirumahtangga

#pirtdenpasar

#pirtgresik

#pirtgarut

#pirtoss

#caramenguruspirtmakanan

#pirtjakarta

#pirtmakanan

#pirtminuman

#pirtdepkes

#pirtptsp

#pkp

#penyuluhankeamananpangan

#pkpdinkes

#izinpirt

#ijinpirt

Tidak ada komentar:

Posting Komentar