Jumat, 04 Desember 2020

IJIN PIRT KEMAS ULANG TEPUNG KEDELAI

 

IJIN PIRT KEMAS ULANG TEPUNG KEDELAI

 

SERTIFIKAT P-IRT adalah ijin edar produk pangan olahan yang diproduksi oleh UKM untuk dipasarkan secara lokal. Ijin PIRT hanya untuk produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang rendah. Apabila anda mendaftar, anda akan memperoleh 2 sertifikat yaitu sertifikat penyuluhan dan sertifikat PIRT.

 

Persyaratan untuk memperoleh PIRT bisa ditanyakan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat. Tapi agar mendapat gambaran kami jelaskan di sini. Syarat pertama, pemilik atau penanggung jawab wajib mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan yang diselenggarakan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dan lulus.

 

Penyuluhan Keamanan Pangan ini adalah salah satu mekanisme yang digunakan pemerintah untuk memastikan bahwa siapapun yang akan terjun di IRTP harus mempunyai bekal pengetahuan keamanan pangan, mengetahui peraturan perundang-undangan di bidang pangan, keamanan pangan, Bahan Tambahan Pangan (BTP), Label & iklan, Cara Produksi Pangan yang Baik untuk IRT, dsb.

 

Setelah mengantongi Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan, syarat selanjutnya adalah proses produksi harus menerapkan Cara Produksi Pangan yang Baik sesuai Peraturan BPOM No. 22 Tahun 2018.

 

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#pirtjakarta

#pirtptsp

#pirtbandung

#pirtdkijakarta

#pirtmalang

#pirtproduk

#pirtonlinejakarta

#pirtusaha

#biayapengurusanpirt

#pirtumkm

#cekpirtmakanan

#pengurusanpirt

#izinpanganindustrirumahtangga

#pirtdenpasar

#pirtgresik

#pirtgarut

#pirtoss

#caramenguruspirtmakanan

#pirtjakarta

#pirtmakanan

#pirtminuman

#pirtdepkes

#pirtptsp

#pkp

#penyuluhankeamananpangan

#pkpdinkes

#izinpirt

#ijinpirt

Tidak ada komentar:

Posting Komentar