IJIN PIRT KEMAS ULANG TEPUNG
KEDELAI
SERTIFIKAT P-IRT adalah ijin edar produk
pangan olahan yang diproduksi oleh UKM untuk dipasarkan secara lokal. Ijin PIRT
hanya untuk produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang rendah. Apabila
anda mendaftar, anda akan memperoleh 2 sertifikat yaitu sertifikat penyuluhan
dan sertifikat PIRT.
Persyaratan untuk memperoleh PIRT bisa
ditanyakan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat. Tapi agar mendapat
gambaran kami jelaskan di sini. Syarat pertama, pemilik atau penanggung jawab
wajib mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan yang diselenggarakan Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota setempat dan lulus.
Penyuluhan Keamanan Pangan ini adalah salah
satu mekanisme yang digunakan pemerintah untuk memastikan bahwa siapapun yang
akan terjun di IRTP harus mempunyai bekal pengetahuan keamanan pangan,
mengetahui peraturan perundang-undangan di bidang pangan, keamanan pangan,
Bahan Tambahan Pangan (BTP), Label & iklan, Cara Produksi Pangan yang Baik
untuk IRT, dsb.
Setelah mengantongi Sertifikat Penyuluhan
Keamanan Pangan, syarat selanjutnya adalah proses produksi harus menerapkan
Cara Produksi Pangan yang Baik sesuai Peraturan BPOM No. 22 Tahun 2018.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota
Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#pirtjakarta
#pirtptsp
#pirtbandung
#pirtdkijakarta
#pirtmalang
#pirtproduk
#pirtonlinejakarta
#pirtusaha
#biayapengurusanpirt
#pirtumkm
#cekpirtmakanan
#pengurusanpirt
#izinpanganindustrirumahtangga
#pirtdenpasar
#pirtgresik
#pirtgarut
#pirtoss
#caramenguruspirtmakanan
#pirtjakarta
#pirtmakanan
#pirtminuman
#pirtdepkes
#pirtptsp
#pkp
#penyuluhankeamananpangan
#pkpdinkes
#izinpirt
#ijinpirt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar