JASA
PENDAFTARAN PIRT
Kewajiban
menurus izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) ternyata tidak hanya
diperuntukkan bagi pemiliki bisnis rumahan atau Usaha Kecil Menengah (UKM).
Tetapi juga bagi pemilik usaha repacking atau pengemasan.
Sertifikat
Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) adalah jaminan tertulis yang
diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap Pangan Produksi IRTP di wilayah
kerjanya yang telah memenuhi persyaratan dalam rangka peredaran Pangan Produksi
IRTP. Suatu produk dapat diedarkan atau diperjualbelikan secara legal setelah
produsen yang bersangkutan memiliki SPP-IRT. Jika produk tersebut telah di
produksi oleh suatu produsen kemudian terdapat orang lain atau badan usaha lain
yang ingin melakukan pengemasan kembali terhadap produk tersebut, hal ini
sebenarnya diperbolehkan selama orang atau badan usaha lain ini memiliki izin
repacking atau izin usaha mengemas kembali.
Syarat
memperoleh SP P-IRT adalah pelaku usaha harus mengikuti penyuluhan keamanan
pangan. Kemudian pelaku usaha harus mengajukan pemeriksaan sarana produksi
pangan. Sertifikat yang didapat dari kegiatan penyuluhan dan hasil uji
pemeriksaan sarana produksi pangan merupakan salah satu persyaratan untuk
memperoleh SP P-IRT. Kedua persyaratan tersebut diajukan bersamaan dengan
1.
Formulir SP
P-IRT
2.
NIB (Nomor Induk Berusaha)
3.
Izin usaha yang dikeluarkan oleh sistem OSS,
4.
Rancangan label pangan
5.
Fotocopy KTP dan pas photo pemilik.
Izin ini
berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama pelaku usaha masih
memenuhi persyaratan.
More Info
CV. Kevin
Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#pirtjakarta
#pirtptsp
#pirtbandung
#pirtdkijakarta
#pirtmalang
#pirtproduk
#pirtonlinejakarta
#pirtusaha
#biayapengurusanpirt
#pirtumkm
#cekpirtmakanan
#pengurusanpirt
#izinpanganindustrirumahtangga
#pirtdenpasar
#pirtgresik
#pirtgarut
#pirtoss
#caramenguruspirtmakanan
#pirtjakarta
#pirtmakanan
#pirtminuman
#pirtdepkes
#pirtptsp
#pkp
#penyuluhankeamananpangan
#pkpdinkes
#izinpirt
#ijinpirt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar