Kamis, 15 Oktober 2020

PIRT MAKANAN DAN MINUMAN

 

PIRT MAKANAN DAN MINUMAN

 

PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah izin untuk industri skala rumahan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota/ Kabupaten setempat kepada indstri UKM atau rumahan.

Tapi, tidak semua produk makanan dari sektor skala kecil bisa mendapatkan izin PIRT. Contoh produk yang tidak dapat menggunakan izin PIRT:

·       Susu dan hasil olahannya

·       Daging, ikan, unggas dan lainnya yang butuh proses penyimpanan beku

·       Makanan kaleng, makanan bayi

·       Minuman beralkohol

 

Izin ini hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang rendah. PIRT ini dipergunakan untuk makanan dan minuman yang memiliki masa kadarluarsa diatas 7 hari dan berlaku selama 5 tahun kemudian dapat diperpanjang setelah masa berlakunya habis. Sedangkan untuk makanan dan minuman yang kadarluarsanya dibawah 7 hari masuk dalam golongan Layak Sehat Jasa Boga dengan nomor PIRT berlaku selama 3 tahun saja.

Tahap Pembuatan Izin PIRT:

 

1.    Datang ke Dinas Kesehatan terdekat

 

2.    Mengisi Formulir yang terdiri dari :

3.    Foto Copy KTP pemilik usaha, Pas Foto 3x4 dan 2x3, Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), Rincian modal usaha, Sampel pangan, Surat Keterangan kepemilikan dan penunjuk penanggung jawab usaha, Denah lokasi dan bangunan, Contoh label dan stempel perusahaan, Data industry dan rumah tangga pangan.

 

4.    Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) dan lulus test dengan nilai minimal 60 untuk mendapatkan SPP-IRT

 

5.    Tempat produksi akan disurvei oleh Dinkes terkait

 

6.    Setelah dua minggu, datang ke Dinkes untuk mengambil dan menerima Sertifikat PIRT anda.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#mengurusizinpirt

#mengurusperizinanpirt

#menguruspirtbanjarmasin

#menguruspirtdibandung

#menguruspirtdigresik

#menguruspirtdijakarta

#menguruspirtdimalang

#menguruspirtdisurabaya

#pirtjakarta

#pirtmakanan

#pirtminuman

#pirtdepkes

#pirtptsp

 

*harga hanya ilustrasi

PERIZINAN PIRT

 

PERIZINAN PIRT

 

PIRT merupakan perizinan untuk industri rumah tangga yang begerak di bidang pangan. PIRT ini merupakan salah satu perizinan yang wajib dimiliki oleh produsen pangan. Izin PIRT dapat meningkatkan kepercayaan konsumen akan produk yang dikonsumsi. Selain itu, PIRT dibutuhkan apabila Anda ingin mendistribusikan produk lebih jauh seperti di toserba, minimarket, supermarket, dan jenis lainnya.

 

Adapun untuk cara pengajuan PIRT kita wajib mempersiapkan beberapa dokumen sebagai syarat diantaranya:

 

1.             Pengisian Formulir dari Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota

2.             Fotokoi KTP

3.             Pas Foto 3×4, 3 Lembar

4.             Datang ke puskesmas wilayah lokasi produksi untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi

5.             Daftar jenis olahan yang diproduksi dengan maksimal 5 Jenis dari 1 merk

6.             Menyertakan sample produksi

7.             Menyertakan Alur proses produksi

8.             Menyertakan label masing – masing jenis 2 lembar

9.             Menyertakan denah bangunan 2 lembar

10.       Menyertakan hasil uji Laboratorium dari DINKES

11.       Menyertakan peta lokasi 2 lembar

12.       Materai 6000 1 lembar

 

Adapun prosedurnya untuk mendapatkan SPP-IRT diantaranya:

1.             Pengajuan Permohonan SPP-IRT ke Dinas Kesehatan setempat,

2.             Mengikuti Penyelenggaraan Penyuluhan Keamanan  Pangan (PKP),

3.             Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (Survei lokasi),

4.             Pemberian  Nomor P-IRT apabila telah lulus survei.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#mengurusizinpirt

#mengurusperizinanpirt

#menguruspirtbanjarmasin

#menguruspirtdibandung

#menguruspirtdigresik

#menguruspirtdijakarta

#menguruspirtdimalang

#menguruspirtdisurabaya

#pirtjakarta

#pirtmakanan

#pirtminuman

#pirtdepkes

#pirtptsp

 

*harga hanya ilustrasi

IZIN EDAR PRODUK PANGAN (PIRT)

 

IZIN EDAR PRODUK PANGAN (PIRT)

 

Biasanya sebelum memasarkan produk makanan/minuman ke masyarakat, Para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) memerlukan Perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) yang di cantumkan di kemasan luar.

 

Hal ini diperlukan sebagai izin jaminan usaha makanan / minuman rumahan yang dijual dan beredar di masyarakat memenuhi standar keamanan makanan atau izin edar produk pangan.

Berikut ini merupakan tata cara mendapatkan SPP-IRT:

 

1.    Pengajuan Permohonan SPP-IRT

         Datang ke Dinas Kesehatan terdekat untuk mengajukan permohonan dengan mengisi formulir yang diberikan.

 

2.    Mengikuti Penyelenggaraan Penyuluhan Keamanan  Pangan (PKP)

Penyelenggara Penyuluhan Keamanan Pangan dikoordinasikan oleh Bupati/Walikota di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Peserta Penyuluhan Keamanan Pangan adalah pemilik atau penanggung jawab IRTP. Peserta harus lulus test dengan nilai minimal 60 untuk mendapatkan SPP-IRT.

 

3. Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

          Pemeriksaan sarana dilakukan setelah pemilik atau penanggungjawab telah memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan yang dilakukan oleh tenaga pengawas Pangan Kabupaten/Kota dengan dilengkapi surat tugas yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota dari Dinas  Kesehatan Kabupaten/Kota.

 

4. Pemberian  Nomor P-IRT

          Nomor P-IRT minimal terdiri dari 15 (lima belas) digit. Nomor P-IRT diberikan untuk 1 (satu) jenis pangan IRT. Setiap perubahan, baik penambahan maupun pengurangan provinsi, kabupaten/kota, pemberian nomor disesuaikan dengan kode baru untuk Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dalam penerbitan kode propinsi,

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#mengurusizinpirt

#mengurusperizinanpirt

#menguruspirtbanjarmasin

#menguruspirtdibandung

#menguruspirtdigresik

#menguruspirtdijakarta

#menguruspirtdimalang

#menguruspirtdisurabaya

#pirtjakarta

#pirtmakanan

#pirtminuman

#pirtdepkes

#pirtptsp

 

*harga hanya ilustrasi

PIRT BIDANG PANGAN

 

PIRT BIDANG PANGAN

 

Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) adalah merupakan salah satu tulang punggung perekonomian bangsa yang terus berkembang pesat. Untuk itu, supaya IRTP tumbuh dan berjalan dengan baik, Pemerintah sudah menyusun berbagai peraturan dibidang pangan.

 

Seperti ruangan produksi yang punya syarat-syarat tertentu. Ruangan meliputi lantai, dinding, atap dan langit-langit, pintu, jendela, ventilasi, permukaan tempat kerja, dan penggunaan bahan gelas. Semuanya harus cukup luas dan mudah dibersihkan, tidak digunakan untuk memproduksi non pangan, dan terbuat dari bahan tahan lama, mudah dipelihara atau didesinfektan

 

Untuk lantai, sebaiknya kedap air, rata, bersih, halus tapi bukan licin, kuat, memudahkan pembuangan atau pengaliran air.

 

Peralatan produksi pangan sebaiknya terbuat dari bahan yang kuat, tahan lama, tidak beracun, bisa dibongkar pasang supaya mudah dibersihkan, dipelihara, dipantau dan dikendalikan dari hama.

 

Tidak semua produk pangan dapat disertifikasi dengan PIRT, diantaranya yang tidak termasuk kedalam klasifikasi izin ini adalah produk susu dan semua olahannya, daging dan olahannya, air minum dalam kemasan, makanan bayi, dan lain sebagainya.

 

PIRT ini dipergunakan untuk makanan dan minuman yang memiliki masa kadarluarsa diatas 7 hari dan berlaku selama 5 tahun kemudian dapat diperpanjang setelah masa berlakunya habis. Sedangkan untuk makanan dan minuman yang kadarluarsanya dibawah 7 hari masuk dalam golongan Layak Sehat Jasa Boga dengan nomor PIRT berlaku selama 3 tahun saja.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#mengurusizinpirt

#mengurusperizinanpirt

#menguruspirtbanjarmasin

#menguruspirtdibandung

#menguruspirtdigresik

#menguruspirtdijakarta

#menguruspirtdimalang

#menguruspirtdisurabaya

#pirtjakarta

#pirtmakanan

#pirtminuman

#pirtdepkes

#pirtptsp

 

*harga hanya ilustrasi

PIRT INDUSTRI KECIL MENENGAH

 

PIRT INDUSTRI KECIL MENENGAH

 

Proses perizinan Produksi Industri Rumah Tangga (PIRT) bagi para pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) kini dipermudah.

 

PIRT merupakan perizinan untuk industri rumah tangga yang begerak di bidang pangan. PIRT ini merupakan salah satu perizinan yang wajib dimiliki oleh produsen pangan. Izin PIRT dapat meningkatkan kepercayaan konsumen akan produk yang dikonsumsi.

 

Selain itu, PIRT dibutuhkan apabila Anda ingin mendistribusikan produk lebih jauh seperti di toserba, minimarket, supermarket, dan jenis lainnya.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#mengurusizinpirt

#mengurusperizinanpirt

#menguruspirtbanjarmasin

#menguruspirtdibandung

#menguruspirtdigresik

#menguruspirtdijakarta

#menguruspirtdimalang

#menguruspirtdisurabaya

#pirtjakarta

#pirtmakanan

#pirtminuman

#pirtdepkes

#pirtptsp

 

 

*harga hanya ilustrasi

 

Kamis, 08 Oktober 2020

PIRT PRODUK

 

PIRT PRODUK

 

Cara Mengurus Perizinan Produk Industri Rumah Tangga

 

Biasanya sebelum memasarkan produk makanan/minuman ke masyarakat, Para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) memerlukan Perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) yang di cantumkan di kemasan luar.

Hal ini diperlukan sebagai izin jaminan usaha makanan / minuman rumahan yang dijual dan beredar di masyarakat memenuhi standar keamanan makanan atau izin edar produk pangan.

Izin ini hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang rendah. PIRT ini dipergunakan untuk makanan dan minuman yang memiliki masa kadarluarsa diatas 7 hari dan berlaku selama 5 tahun kemudian dapat diperpanjang setelah masa berlakunya habis. Sedangkan untuk makanan dan minuman yang kadarluarsanya dibawah 7 hari masuk dalam golongan Layak Sehat Jasa Boga dengan nomor PIRT berlaku selama 3 tahun saja.

 

Tahap Pembuatan Izin PIRT:

 

1.     Datang ke Dinas Kesehatan terdekat

 

2.     Mengisi Formulir yang terdiri dari :

Foto Copy KTP pemilik usaha, Pas Foto 3x4 dan 2x3, Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), Rincian modal usaha, Sampel pangan, Surat Keterangan kepemilikan dan penunjuk penanggung jawab usaha, Denah lokasi dan bangunan, Contoh label dan stempel perusahaan, Data industry dan rumah tangga pangan.

 

3.     Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) dan lulus test dengan nilai minimal 60 untuk mendapatkan SPP-IRT

 

4.     Tempat produksi akan disurvei oleh Dinkes terkait

 

5.     Setelah dua minggu, datang ke Dinkes untuk mengambil dan menerima Sertifikat PIRT anda.

 

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selata

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

 

#mengurusizinpirt

#mengurusperizinanpirt

#menguruspirtjakarta

#menguruspirtkotatangerang

#menguruspirtkabupatentangerang

#menguruspirtdijakarta

#menguruspirttangerangselatan

#menguruspirtdisurabaya

#pirtjakarta

#pirtmakanan

#pirtminuman

#pirtdepkes

#pirtptsp

#pkp

#penyuluhankemananpangan

#pkppirt

 

 

PIRT ONLINE TANGERANG

 

PIRT ONLINE TANGERANG

 

Apa Itu No. P-IRT ?

 

Nomor PIRT akan keluar dalam waktu kurang lebih 2 minggu. Peserta pengajuan PIRT akan mendapatkan dua sertifikat, yaitu sertifikat penyuluhan dan sertifikat PIRT. Dari situ otomatis produk usahamu sudah terdaftar secara legal pada Dinas Kesehatan dan wajib diperbaharui tiap 5 tahun sekali.

 

Nomor P-IRT minimal terdiri dari 15 (lima belas) digit. Penjelasan 15 (lima belas) digit sebagai berikut :

 

a.      Digit ke-1 menunjukkan kode jenis kemasan.

b.     Digit ke-2 dan 3 menunjukkan nomor urut/kode jenis pangan IRTP.

c.      Digit ke- 4, 5, 6 dan 7 menunjukkan kode propinsi dan kabupaten/kota.

d.     Digit ke-8 dan 9 menunjukkan nomor  urut  pangan IRTP  yang telah memperoleh SPP-IRT.

e.      Digit ke-10, 11, 12 dan 13 menunjukkan nomor urut IRTP di kabupaten/kota yang bersangkutan.

f.        Digit ke-14 dan 15 menunjukkan tahun berakhir masa berlaku

 

Nomor P-IRT diberikan untuk 1 (satu) jenis pangan IRT. Setiap perubahan, baik penambahan maupun pengurangan  provinsi, kabupaten/kota, pemberian nomor disesuaikan dengan kode baru untuk Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dalam penerbitan kode propinsi, kabupaten dan kota.

 

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selata

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

 

#mengurusizinpirt

#mengurusperizinanpirt

#menguruspirtjakarta

#menguruspirtkotatangerang

#menguruspirtkabupatentangerang

#menguruspirtdijakarta

#menguruspirttangerangselatan

#menguruspirtdisurabaya

#pirtjakarta

#pirtmakanan

#pirtminuman

#pirtdepkes

#pirtptsp

#pkp

#penyuluhankemananpangan

#pkppirt

PIRT OSS

 

PIRT OSS

 

Inilah Alasan Kenapa Izin PIRT Pangan Harus didaftarkan

 

Setiap produk pangan dari UKM memang sudah seharusnya mendapat sertifikat PIRT dari dinas kesehatan.

 

Salah satu cara yang dapat digunakan untuk meyakinkan konsumen terhadap produk pangan yang diproduksi UKM adalah dengan mendaftarkannya ke perizinan PIRT untuk mendapatkan sertifikat layak konsumsi.

 

Hal ini diperlukan sebagai izin jaminan usaha makanan/minuman rumahan yang dijual dan beredar di masyarakat memenuhi standar keamanan makanan atau izin edar produk pangan.

Izin ini hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang rendah.

 

Meski diolah dalam skala kecil, produk pangan UKM yang mengantongi izin PIRT sudah terjamin keamanannya karena telah melalui beberapa tahap uji dan seleksi. Proses ini dilakukan secara ketat oleh dinas terkait sehingga produk yang lolos benar-benar layak konsumsi.

 

PIRT ini dipergunakan untuk makanan dan minuman yang memiliki masa kadarluarsa diatas 7 hari dan berlaku selama 5 tahun kemudian dapat diperpanjang setelah masa berlakunya habis. Sedangkan untuk makanan dan minuman yang kadarluarsanya dibawah 7 hari masuk dalam golongan Layak Sehat Jasa Boga dengan nomor PIRT berlaku selama 3 tahun saja.

 

Tidak semua produk pangan dapat disertifikasi dengan PIRT, diantaranya yang tidak termasuk kedalam klasifikasi izin ini adalah produk susu dan semua olahannya, daging dan olahannya, air minum dalam kemasan, makanan bayi, dan lain sebagainya.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selata

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

 

#mengurusizinpirt

#mengurusperizinanpirt

#menguruspirtjakarta

#menguruspirtkotatangerang

#menguruspirtkabupatentangerang

#menguruspirtdijakarta

#menguruspirttangerangselatan

#menguruspirtdisurabaya

#pirtjakarta

#pirtmakanan

#pirtminuman

#pirtdepkes

#pirtptsp

#pkp

#penyuluhankemananpangan

#pkppirt