PIRT
MAKANAN DAN MINUMAN
PIRT
(Pangan Industri Rumah Tangga) adalah izin untuk industri skala rumahan yang
dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota/ Kabupaten setempat kepada indstri UKM
atau rumahan.
Tapi,
tidak semua produk makanan dari sektor skala kecil bisa mendapatkan izin PIRT.
Contoh produk yang tidak dapat menggunakan izin PIRT:
· Susu dan
hasil olahannya
· Daging,
ikan, unggas dan lainnya yang butuh proses penyimpanan beku
· Makanan
kaleng, makanan bayi
· Minuman
beralkohol
Izin
ini hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang
rendah. PIRT ini dipergunakan untuk makanan dan minuman yang memiliki masa
kadarluarsa diatas 7 hari dan berlaku selama 5 tahun kemudian dapat
diperpanjang setelah masa berlakunya habis. Sedangkan untuk makanan dan minuman
yang kadarluarsanya dibawah 7 hari masuk dalam golongan Layak Sehat Jasa Boga
dengan nomor PIRT berlaku selama 3 tahun saja.
Tahap
Pembuatan Izin PIRT:
1.
Datang ke Dinas Kesehatan terdekat
2.
Mengisi Formulir yang terdiri dari :
3.
Foto Copy KTP pemilik usaha, Pas Foto 3x4 dan 2x3,
Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), Rincian modal usaha, Sampel pangan,
Surat Keterangan kepemilikan dan penunjuk penanggung jawab usaha, Denah lokasi
dan bangunan, Contoh label dan stempel perusahaan, Data industry dan rumah
tangga pangan.
4.
Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) dan
lulus test dengan nilai minimal 60 untuk mendapatkan SPP-IRT
5.
Tempat produksi akan disurvei oleh Dinkes terkait
6.
Setelah dua minggu, datang ke Dinkes untuk
mengambil dan menerima Sertifikat PIRT anda.
More
Info
CV.
Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#mengurusizinpirt
#mengurusperizinanpirt
#menguruspirtbanjarmasin
#menguruspirtdibandung
#menguruspirtdigresik
#menguruspirtdijakarta
#menguruspirtdimalang
#menguruspirtdisurabaya
#pirtjakarta
#pirtmakanan
#pirtminuman
#pirtdepkes
#pirtptsp
*harga
hanya ilustrasi