PIRT
BIDANG PANGAN
Industri
Rumah Tangga Pangan (IRTP) adalah merupakan salah satu tulang punggung
perekonomian bangsa yang terus berkembang pesat. Untuk itu, supaya IRTP tumbuh
dan berjalan dengan baik, Pemerintah sudah menyusun berbagai peraturan dibidang
pangan.
Seperti
ruangan produksi yang punya syarat-syarat tertentu. Ruangan meliputi lantai,
dinding, atap dan langit-langit, pintu, jendela, ventilasi, permukaan tempat
kerja, dan penggunaan bahan gelas. Semuanya harus cukup luas dan mudah
dibersihkan, tidak digunakan untuk memproduksi non pangan, dan terbuat dari
bahan tahan lama, mudah dipelihara atau didesinfektan
Untuk
lantai, sebaiknya kedap air, rata, bersih, halus tapi bukan licin, kuat,
memudahkan pembuangan atau pengaliran air.
Peralatan
produksi pangan sebaiknya terbuat dari bahan yang kuat, tahan lama, tidak
beracun, bisa dibongkar pasang supaya mudah dibersihkan, dipelihara, dipantau
dan dikendalikan dari hama.
Tidak
semua produk pangan dapat disertifikasi dengan PIRT, diantaranya yang tidak
termasuk kedalam klasifikasi izin ini adalah produk susu dan semua olahannya,
daging dan olahannya, air minum dalam kemasan, makanan bayi, dan lain
sebagainya.
PIRT
ini dipergunakan untuk makanan dan minuman yang memiliki masa kadarluarsa
diatas 7 hari dan berlaku selama 5 tahun kemudian dapat diperpanjang setelah
masa berlakunya habis. Sedangkan untuk makanan dan minuman yang kadarluarsanya
dibawah 7 hari masuk dalam golongan Layak Sehat Jasa Boga dengan nomor PIRT
berlaku selama 3 tahun saja.
More
Info
CV.
Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#mengurusizinpirt
#mengurusperizinanpirt
#menguruspirtbanjarmasin
#menguruspirtdibandung
#menguruspirtdigresik
#menguruspirtdijakarta
#menguruspirtdimalang
#menguruspirtdisurabaya
#pirtjakarta
#pirtmakanan
#pirtminuman
#pirtdepkes
#pirtptsp
*harga
hanya ilustrasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar