Kamis, 15 Oktober 2020

PERIZINAN PIRT

 

PERIZINAN PIRT

 

PIRT merupakan perizinan untuk industri rumah tangga yang begerak di bidang pangan. PIRT ini merupakan salah satu perizinan yang wajib dimiliki oleh produsen pangan. Izin PIRT dapat meningkatkan kepercayaan konsumen akan produk yang dikonsumsi. Selain itu, PIRT dibutuhkan apabila Anda ingin mendistribusikan produk lebih jauh seperti di toserba, minimarket, supermarket, dan jenis lainnya.

 

Adapun untuk cara pengajuan PIRT kita wajib mempersiapkan beberapa dokumen sebagai syarat diantaranya:

 

1.             Pengisian Formulir dari Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota

2.             Fotokoi KTP

3.             Pas Foto 3×4, 3 Lembar

4.             Datang ke puskesmas wilayah lokasi produksi untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi

5.             Daftar jenis olahan yang diproduksi dengan maksimal 5 Jenis dari 1 merk

6.             Menyertakan sample produksi

7.             Menyertakan Alur proses produksi

8.             Menyertakan label masing – masing jenis 2 lembar

9.             Menyertakan denah bangunan 2 lembar

10.       Menyertakan hasil uji Laboratorium dari DINKES

11.       Menyertakan peta lokasi 2 lembar

12.       Materai 6000 1 lembar

 

Adapun prosedurnya untuk mendapatkan SPP-IRT diantaranya:

1.             Pengajuan Permohonan SPP-IRT ke Dinas Kesehatan setempat,

2.             Mengikuti Penyelenggaraan Penyuluhan Keamanan  Pangan (PKP),

3.             Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (Survei lokasi),

4.             Pemberian  Nomor P-IRT apabila telah lulus survei.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#mengurusizinpirt

#mengurusperizinanpirt

#menguruspirtbanjarmasin

#menguruspirtdibandung

#menguruspirtdigresik

#menguruspirtdijakarta

#menguruspirtdimalang

#menguruspirtdisurabaya

#pirtjakarta

#pirtmakanan

#pirtminuman

#pirtdepkes

#pirtptsp

 

*harga hanya ilustrasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar