Jumat, 02 Oktober 2020

PIRT GARUT

 

PIRT GARUT

 

4 Langkah Mudah Mendapatkan Sertifikat PIRT

 

Biasanya sebelum memasarkan produk makanan/minuman ke masyarakat, Para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) memerlukan Perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) yang di cantumkan di kemasan luar.

Berikut ini merupakan tata cara mendapatkan SPP-IRT:

 

1.       Pengajuan Permohonan SPP-IRT

       Datang ke Dinas Kesehatan terdekat untuk mengajukan permohonan dengan mengisi formulir yang diberikan.

 

2.       Mengikuti Penyelenggaraan Penyuluhan Keamanan  Pangan (PKP)

       Penyelenggara Penyuluhan Keamanan Pangan dikoordinasikan oleh Bupati/Walikota di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Peserta Penyuluhan Keamanan Pangan adalah pemilik atau penanggung jawab IRTP. Peserta harus lulus test dengan nilai minimal 60 untuk mendapatkan SPP-IRT.

 

3.       Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

       Pemeriksaan sarana dilakukan setelah pemilik atau penanggungjawab telah memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan yang dilakukan oleh tenaga pengawas Pangan Kabupaten/Kota dengan dilengkapi surat tugas yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota dari Dinas  Kesehatan Kabupaten/Kota.

 

4.       Pemberian  Nomor P-IRT

       Nomor P-IRT minimal terdiri dari 15 (lima belas) digit. Nomor P-IRT diberikan untuk 1 (satu) jenis pangan IRT. Setiap perubahan, baik penambahan maupun pengurangan provinsi, kabupaten/kota, pemberian nomor disesuaikan dengan kode baru untuk Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dalam penerbitan kode propinsi, kabupaten dan kota.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

 

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#mengurusizinpir

#mengurusperizinanpirt

#menguruspirtbanjarmasin

#menguruspirtdibandung

#menguruspirtdigresik

#menguruspirtdijakarta

#menguruspirtdimalang

#menguruspirtdisurabaya

#pirtjakarta

#pirtmakanan

#pirtminuman

#pirtdepkes

#pirtptsp

Tidak ada komentar:

Posting Komentar