IZIN
EDAR PIRT BOGOR
Cara
Mengurus Perizinan Produk Industri Rumah Tangga
Biasanya
sebelum memasarkan produk makanan/minuman ke masyarakat, Para pelaku Usaha
Kecil Menengah (UKM) memerlukan Perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)
yang di cantumkan di kemasan luar.
Hal
ini diperlukan sebagai izin jaminan usaha makanan / minuman rumahan yang dijual
dan beredar di masyarakat memenuhi standar keamanan makanan atau izin edar
produk pangan.
Izin
ini hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang
rendah. PIRT ini dipergunakan untuk makanan dan minuman yang memiliki masa
kadarluarsa diatas 7 hari dan berlaku selama 5 tahun kemudian dapat
diperpanjang setelah masa berlakunya habis. Sedangkan untuk makanan dan minuman
yang kadarluarsanya dibawah 7 hari masuk dalam golongan Layak Sehat Jasa Boga
dengan nomor PIRT berlaku selama 3 tahun saja.
Tahap
Pembuatan Izin PIRT:
1.
Datang ke Dinas Kesehatan terdekat
2.
Mengisi Formulir yang terdiri dari :
Foto Copy KTP pemilik usaha, Pas Foto 3x4 dan 2x3, Surat
Keterangan Domisili Usaha (SKDU), Rincian modal usaha, Sampel pangan, Surat
Keterangan kepemilikan dan penunjuk penanggung jawab usaha, Denah lokasi dan
bangunan, Contoh label dan stempel perusahaan, Data industry dan rumah tangga
pangan.
3.
Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) dan
lulus test dengan nilai minimal 60 untuk mendapatkan SPP-IRT
4.
Tempat produksi akan disurvei oleh Dinkes terkait
5.
Setelah dua minggu, datang ke Dinkes untuk
mengambil dan menerima Sertifikat PIRT anda.
More
Info
CV.
Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selata
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#mengurusizinpirt
#mengurusperizinanpirt
#menguruspirtjakarta
#menguruspirtkotatangerang
#menguruspirtkabupatentangerang
#menguruspirtdijakarta
#menguruspirttangerangselatan
#menguruspirtdisurabaya
#pirtjakarta
#pirtmakanan
#pirtminuman
#pirtdepkes
#pirtptsp
#pkp
#penyuluhankemananpangan
#pkppirt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar