PERIZINAN
PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA
Prosedur
dan Syarat Mengurus Izin Pangan Industri Rumah Tangga
PIRT
adalah singkatan dari Produk Industri Rumah Tangga. PIRT adalah izin untuk
industri makanan dan minuman berskala rumahan, umumnya PIRT disertakan dalam
sebuah label di kemasan produk berupa deretan nomor yang terdaftar didinas
kesehatan setempat.
Tidak
semua produk pangan dapat disertifikasi dengan PIRT, diantaranya yang tidak
termasuk kedalam klasifikasi izin ini adalah produk susu dan semua olahannya,
daging dan olahannya, air minum dalam kemasan, makanan bayi, dan lain
sebagainya.
Adapun
untuk cara pengajuan PIRT kita wajib mempersiapkan beberapa dokumen sebagai
syarat diantaranya:
1.
Pengisian Formulir dari Dinas Kesehatan Kabupaten
/ Kota
2.
Fotokoi KTP
3.
Pas Foto 3×4, 3 Lembar
4.
Datang ke puskesmas wilayah lokasi produksi untuk
pemeriksaan kesehatan dan sanitasi
5.
Daftar jenis olahan yang diproduksi dengan
maksimal 5 Jenis dari 1 merk
6.
Menyertakan sample produksi
7.
Menyertakan Alur proses produksi
8.
Menyertakan label masing – masing jenis 2 lembar
9.
Menyertakan denah bangunan 2 lembar
10.
Menyertakan hasil uji Laboratorium dari DINKES
11.
Menyertakan peta lokasi 2 lembar
12.
Materai 6000 1 lembar
Adapun
prosedurnya untuk mendapatkan SPP-IRT diantaranya:
1.
Pengajuan Permohonan SPP-IRT ke Dinas Kesehatan
setempat,
2.
Mengikuti Penyelenggaraan Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP),
3.
Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Industri Rumah
Tangga (Survei lokasi),
4.
Pemberian
Nomor P-IRT apabila telah lulus survei.
More
Info
CV.
Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#mengurusizinpirt
#mengurusperizinanpirt
#menguruspirtbanjarmasin
#menguruspirtdibandung
#menguruspirtdigresik
#menguruspirtdijakarta
#menguruspirtdimalang
#menguruspirtdisurabaya
#pirtjakarta
#pirtmakanan
#pirtminuman
#pirtdepkes
#pirtptsp
#pkp
#penyuluhankeamananpangan
#pkpdinkes
Tidak ada komentar:
Posting Komentar