PENDAFTARAN
PKP DAN PIRT KOTA TANGERANG
Apakah
Anda pelaku usaha rumah tangga yang menghasilkan produk pangan? Sudahkah Anda
mengurus perizinan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) dan pendaftaran merek
dagang Anda? Kenapa harus PIRT yang diurus terlebih dahulu dalam usaha rumah
tangga?
PIRT
(Perizinan Produksi Industri Rumah Tangga) merupakan suatu izin untuk industri
makanan dan minuman berskala rumahan. Umumnya PIRT disertakan dalam sebuah
label di kemasan produk, yang berupa deretan nomor yang terdaftar pada Dinas
Kesehatan sdi Kota atau Kabupaten setempat.
Walaupun Sertifikat
PIRT dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat, PIRT bisa jadi jaminan bahwa
produk tersebut aman. Hal ini dikarenakan perndaftaran PIRT harus menyertakan
hasil uji laboratorium bahwa produk makanan atau minuman tersebut aman untuk
dikonsumsi.
Berikut
tata cara membuat perizinan PIRT agar meningkatkan usaha Anda dalam
mendistribusikan produk :
1.
Menyiapkan berkas
Dalam mendaftarkan produk pangan
untuk mendapatkan izin PIRT, ada beberapa berkas-berkas yang perlu disiapkan
terlebih dahulu.
2.
Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)
Sebelum mendapatkan sertifikasi
Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP), Anda diwajibkan untuk mengikuti serangkaian
acara penyuluhan mengenai keamanan pangan yang berlangsung selama 1-2 hari
kerja.
Namun penyuluhan ini hanya
dilaksanakan pada waktu tertentu dan bahkan dalam kasus tertentu Anda wajib
menunggu peserta lain hingga dianggap jumlah peserta cukup. Selain itu
sertifikat tanda bukti keikutsertaan PKP tidak langsung terbit. Sertifikat
dapat terbit hingga 1 bulan.
Apabila daerah Anda tidak lekas
menyelenggarakan PKP, maka PKP boleh diikuti di wilayah lain, misal Anda
mengurus izin PIRT di Jakarta Selatan Anda diperbolehkan mengikuti penyuluhan
di Jakarta Timur, Jakarta Utara, Tangerang, atau dimana pun dalam wilayah NKRI.
3.
Uji Laboratorium
Berkas yang dibutuhkan lainnya
adalah hasil uji produk dari laboratorium. Anda dapat melakukan uji
laboratorium produk Anda di kementerian dan dinas kesehatan ataupun kementrian
dan dinas perindustrian di daerah Anda. Selain itu tarif uji laboratorium
berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan uji produk Anda. Hasil uji ini akan keluar
selama 2 minggu pada hari kerja ataupun bisa lebih.
4.
NIB (Nomor Induk Berusaha) dan IUMK
Perizinan usaha adalah salah satu
aspek penting dalam menjalankan bisnis, NIB (Nomor Induk Berusaha) merupakan
identitas Pelaku Usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha dan berlaku
selama menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan perundang-undangan.
IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil)
adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu
dalam bentuk satu lembar.
Untuk melakukan permohonan PIRT
Anda wajib melampirkan dokumen NIB dan IUMK sebagai tanda legalitas kepada
seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk satu lembar.
Siapakah
yang Menerbitkan Izin PIRT?
Berdasarkan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018, tentang Pedoman
Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, izin PIRT sendiri
diberikan oleh Bupati atau Wali Kota sebagai jaminan tertulis terhadap pangan
produksi IRTP di wilayah kerjanya.
Sertifikat
tersebut diberikan bagi produksi yang sudah memenuhi persyaratan pemberian
SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga ) dalam rangka
peredaran pangan produksi IRT.
Fungsi
dan tujuan dari PIRT adalah sebagai jaminan bagi para konsumennya terkait
produk yang ditawarkan oleh si pelaku industri.
More Info
CV. Kevin
Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#pirtjakarta
#pirtptsp
#pirtbandung
#pirtdkijakarta
#pirtmalang
#pirtproduk
#pirtonlinejakarta
#pirtusaha
#biayapengurusanpirt
#pirtumkm
#cekpirtmakanan
#pengurusanpirt
#izinpanganindustrirumahtangga
#pirtdenpasar
#pirtgresik
#pirtgarut
#pirtoss
#caramenguruspirtmakanan
#pirtjakarta
#pirtmakanan
#pirtminuman
#pirtdepkes
#pirtptsp
#pkp
#penyuluhankeamananpangan
#pkpdinkes
#izinpirt
#ijinpirt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar