Selasa, 20 April 2021

PENDAFTARAN PKP DAN PIRT MALANG

 

PENDAFTARAN PKP DAN PIRT MALANG

 

Apakah Anda pelaku usaha rumah tangga yang menghasilkan produk pangan? Sudahkah Anda mengurus perizinan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) dan pendaftaran merek dagang Anda? Kenapa harus PIRT yang diurus terlebih dahulu dalam usaha rumah tangga?

 

PIRT (Perizinan Produksi Industri Rumah Tangga) merupakan suatu izin untuk industri makanan dan minuman berskala rumahan. Umumnya PIRT disertakan dalam sebuah label di kemasan produk, yang berupa deretan nomor yang terdaftar pada Dinas Kesehatan sdi Kota atau Kabupaten setempat.

 

Walaupun Sertifikat PIRT dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat, PIRT bisa jadi jaminan bahwa produk tersebut aman. Hal ini dikarenakan perndaftaran PIRT harus menyertakan hasil uji laboratorium bahwa produk makanan atau minuman tersebut aman untuk dikonsumsi.

 

Berikut tata cara membuat perizinan PIRT agar meningkatkan usaha Anda dalam mendistribusikan produk :

1.     Menyiapkan berkas

Dalam mendaftarkan produk pangan untuk mendapatkan izin PIRT, ada beberapa berkas-berkas yang perlu disiapkan terlebih dahulu.

 

2.     Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)

Sebelum mendapatkan sertifikasi Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP), Anda diwajibkan untuk mengikuti serangkaian acara penyuluhan mengenai keamanan pangan yang berlangsung selama 1-2 hari kerja.

 

Namun penyuluhan ini hanya dilaksanakan pada waktu tertentu dan bahkan dalam kasus tertentu Anda wajib menunggu peserta lain hingga dianggap jumlah peserta cukup. Selain itu sertifikat tanda bukti keikutsertaan PKP tidak langsung terbit. Sertifikat dapat terbit hingga 1 bulan.

 

Apabila daerah Anda tidak lekas menyelenggarakan PKP, maka PKP boleh diikuti di wilayah lain, misal Anda mengurus izin PIRT di Jakarta Selatan Anda diperbolehkan mengikuti penyuluhan di Jakarta Timur, Jakarta Utara, Tangerang, atau dimana pun dalam wilayah NKRI.

 

3.     Uji Laboratorium

Berkas yang dibutuhkan lainnya adalah hasil uji produk dari laboratorium. Anda dapat melakukan uji laboratorium produk Anda di kementerian dan dinas kesehatan ataupun kementrian dan dinas perindustrian di daerah Anda. Selain itu tarif uji laboratorium berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan uji produk Anda. Hasil uji ini akan keluar selama 2 minggu pada hari kerja ataupun bisa lebih.

 

4.     NIB (Nomor Induk Berusaha) dan IUMK

Perizinan usaha adalah salah satu aspek penting dalam menjalankan bisnis, NIB (Nomor Induk Berusaha) merupakan identitas Pelaku Usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha dan berlaku selama menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil) adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk satu lembar.

 

Untuk melakukan permohonan PIRT Anda wajib melampirkan dokumen NIB dan IUMK sebagai tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk satu lembar.

 

Siapakah yang Menerbitkan Izin PIRT?

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018, tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, izin PIRT sendiri diberikan oleh Bupati atau Wali Kota sebagai jaminan tertulis terhadap pangan produksi IRTP di wilayah kerjanya.

 

Sertifikat tersebut diberikan bagi produksi yang sudah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga ) dalam rangka peredaran pangan produksi IRT.

 

Fungsi dan tujuan dari PIRT adalah sebagai jaminan bagi para konsumennya terkait produk yang ditawarkan oleh si pelaku industri.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#pirtjakarta

#pirtptsp

#pirtbandung

#pirtdkijakarta

#pirtmalang

#pirtproduk

#pirtonlinejakarta

#pirtusaha

#biayapengurusanpirt

#pirtumkm

#cekpirtmakanan

#pengurusanpirt

#izinpanganindustrirumahtangga

#pirtdenpasar

#pirtgresik

#pirtgarut

#pirtoss

#caramenguruspirtmakanan

#pirtjakarta

#pirtmakanan

#pirtminuman

#pirtdepkes

#pirtptsp

#pkp

#penyuluhankeamananpangan

#pkpdinkes

#izinpirt

#ijinpirt

Tidak ada komentar:

Posting Komentar