SERTIFIKAT
PIRT MAKANAN
PIRT
(Perizinan Produksi Industri Rumah Tangga) adalah suatu izin untuk industri
makanan dan minuman berskala rumahan. Umumnya PIRT disertakan dalam sebuah
label di kemasan produk, yang berupa deretan nomor yang terdaftar pada Dinas
Kesehatan sdi Kota atau Kabupaten setempat.
Walaupun Sertifikat
PIRT dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat, PIRT bisa jadi jaminan bahwa
produk tersebut aman. Hal ini dikarenakan perndaftaran PIRT harus menyertakan
hasil uji laboratorium bahwa produk makanan atau minuman tersebut aman untuk
dikonsumsi. Selain itu, sertifikasi PIRT dibagi mejadi dua bagian. Pertama,
yaitu untuk pangan dengan masa kedaluwarsa di atas 7 hari, sertifikasi PIRT
memiliki masa berlaku 5 tahun. Kedua, yaitu pangan dengan masa kedaluwarsa di
bawah 7 hari, sertifikasi PIRT memiliki masa berlaku 3 tahun. kedua jenis PIRT
tersebut pun bisa diperpanjang kembali setelahnya.
Siapakah
yang Menerbitkan Izin PIRT?
Berdasarkan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018, tentang Pedoman
Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, izin PIRT sendiri
diberikan oleh Bupati atau Wali Kota sebagai jaminan tertulis terhadap pangan
produksi IRTP di wilayah kerjanya.
Sertifikat
tersebut diberikan bagi produksi yang sudah memenuhi persyaratan pemberian
SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga ) dalam rangka
peredaran pangan produksi IRT.
Fungsi
dan tujuan dari PIRT adalah sebagai jaminan bagi para konsumennya terkait
produk yang ditawarkan oleh si pelaku industri.
More Info
CV. Kevin
Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#pirtjakarta
#pirtptsp
#pirtbandung
#pirtdkijakarta
#pirtmalang
#pirtproduk
#pirtonlinejakarta
#pirtusaha
#biayapengurusanpirt
#pirtumkm
#cekpirtmakanan
#pengurusanpirt
#izinpanganindustrirumahtangga
#pirtdenpasar
#pirtgresik
#pirtgarut
#pirtoss
#caramenguruspirtmakanan
#pirtjakarta
#pirtmakanan
#pirtminuman
#pirtdepkes
#pirtptsp
#pkp
#penyuluhankeamananpangan
#pkpdinkes
#izinpirt
#ijinpirt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar