Rabu, 19 Agustus 2020

AKTA NOTARIS PENDIRIAN FIRMA


AKTA NOTARIS PENDIRIAN FIRMA

“Persekutuan Firma” atau biasa disingkat “Firma (Fa)” merupakan salah satu badan usaha yang tidak berbadan hukum. Sehingga, tidak dapat dipersamakan dengan PT, PT PMA atau Koperasi.

Firma merupakan suatu badan usaha atau persekutuan yang didirikan serta dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk menjalankan perusahaan dengan menggunakan nama bersama dan pada umumnya didirikan dengan menggunakan Akta Otentik yang digunakan sebagai Akta Pendirian dan dibuat oleh Notaris menggunakan bahasa Indonesia.

Karena badan usaha yang satu dibangun dan dimiliki oleh dua orang atau lebih, maka badan usaha yang satu ini banyak digunakan oleh beberapa maupun sekelompok orang yang memiliki keahlian sama untuk memberikan sebuah pelayanan maupun melaksanakan sebuah kegiatan usaha dalam bidang jasa.

Badan usaha firma tidak memiliki modal dasar seperti kebanyakan badan usaha lainnya. Modal disetor atau ditempatkan yang disebut di dalam Akta Pendirian sama seperti PT (Perseroan Terbatas).

Sama halnya dengan jenis badan usaha yang lainnya, untuk mendirikan sebuah badan usaha firma juga harus membutuhkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain sebagai berikut:
1.     Untuk mendirikan sebuah firma, minimal harus dilakukan oleh dua orang ataupun lebih.
2.     Harus memiliki nama yang akan digunakan untuk firma tersebut.
3.     Harus memiliki pengurus yang nantinya akan ditetapkan oleh para pendiri badan usaha.  Pengurus ini harus dibagi menjadi Persero aktif dan Persero diam.
4.     Harus memiliki tujuan yang spesifik untuk membangun sebuah badan usaha firma walaupun dapat juga dicantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya dari usaha tersebut.
5.     Kegiatan usaha yang dilakukan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.
6.     Harus memiliki tempat usaha yang akan digunakan sebagai kantor pusat perusahan dan harus berlokasi di lingkungan komersial seperti pertokoan, gedung perkantoran, ruko/rukan, maupun tempat usaha lainnya yang difungsikan sebagai tempat usaha.


Kontak Kami
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok A1
Pondok Pucung Pondok Aren Bintaro Sek. 9
Call / WA 08111599899
www.jasperindo.com

#biayapembuatanptdancv
#birojasapembuatancvjakarta
#birojasapembuatancvtangerang
#birojasapembuatanptditangerang
#birojasapembuatanptjakarta
#buataktapt
#buatcvpt
#buatptbaru
#buatptjakarta
#buatptmurah
#izinoss
#perizinanalkes
#perizinanapartement
#perizinandki
#perizinanimb
#perizinanimbjakartamurah
#perizinanindonesia
#perizinaninvestasi
#perizinanjabodetabek
#perizinanjakarta
#perizinanjkt
#perizinanlegalitas
#perizinannib
#perizinanonline
#perizinanoss
#perizinanreklame
#perizinantambang
#perizinantangerangselatan
#perizinanusaha

AKTA NOTARIS FIDUSIA


AKTA NOTARIS FIDUSIA

Jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok bukan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi. Pada umumnya jaminan fidusia  dikukuhkan dalam sebuah sertifikat jaminan fidusia.  Nah, sebelum dikukuhkan manjadi sertifikat jaminan fidusia maka terlebih dahulu membuat akta jaminan fidusia yang dikeluarkan oleh Notaris.

Hal tersebut sebagaimana di atur Pasal 5 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, menyatakan Pembebanan Benda dengan Jaminan Fidusia dibuat dengan akta notaris dalam Bahasa Indonesia dan merupakan akta Jaminan Fidusia. Akta tersebut adalah salah satu persyaratan untuk dapat mendapatkan sertikat jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia.

Undang-Undang tentang Jaminan Fidusia telah mengatur apa  saja yang harus terpenuhi dalam sebuah akta jaminan fidusia. adapun hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 UU Jaminan Fidusia, yang menyatakan bahwa Akta Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sekurang-kurangnya memuat :

1.     Identitas pihak Pemberi dan Penerima Fidusia
2.     Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia
3.     Uraian mengenai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia
4.     Nilai penjaminan; dan
5.     Nilai Benda yang menjadi objek jaminan Fidusia.

Kontak Kami
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok A1
Pondok Pucung Pondok Aren Bintaro Sek. 9
Call / WA 08111599899
www.jasperindo.com

#biayapembuatanptdancv
#birojasapembuatancvjakarta
#birojasapembuatancvtangerang
#birojasapembuatanptditangerang
#birojasapembuatanptjakarta
#buataktapt
#buatcvpt
#buatptbaru
#buatptjakarta
#buatptmurah
#izinoss
#perizinanalkes
#perizinanapartement
#perizinandki
#perizinanimb
#perizinanimbjakartamurah
#perizinanindonesia
#perizinaninvestasi
#perizinanjabodetabek
#perizinanjakarta
#perizinanjkt
#perizinanlegalitas
#perizinannib
#perizinanonline
#perizinanoss
#perizinanreklame
#perizinantambang
#perizinantangerangselatan
#perizinanusaha

AKTA NOTARIS YAYASAN


AKTA NOTARIS YAYASAN

Yayasan merupakan sebuah badan hukum yang memiliki tujuan sosial, agama dan kemanusiaan, didirikan dengan memenuhi persyaratan formal yang ditentukan oleh undang-undang. Undang-undang yayasan ini termaktub dalam UU no 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang no 16 tahun 2001 tentang yayasan.

Syarat Pendirian Yayasan  :

1.         KTP – pendiri, pembina, pengurus, dan pengawas;
2.         NPWP – pendiri, pembina, pengurus, dan pengawas;
3.         Paspor/KITAS/KITAP – apabila terdapat orang asing;
4.         Harta kekayaan yang dipisahkan (minimal Rp. 10.000.000,00);
5.         Nama yayasan (minimal 1 suku kata, setiap kata minimal 3 huruf) dan jika dikehendaki dapat ditambah singkatan nama yayasan;
6.         Tempat kedudukan yayasan (kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia);
7.         Maksud dan Tujuan (sosial/kemanusiaan/keagamaan);
8.         Kegiatan (1. bidang sosial terdiri dari : 1.a) lembaga formal dan nonformal; 1.b) panti asuhan, panti jompo dan panti werda; 1.c) rumah sakit, poliklinik dan laboratorium; 1.d) pembinaan olahraga; 1.e) penelitian di bidang ilmu pengetahuan; dan 1.f) studi banding; 2. bidang kemanusiaan terdiri dari : 2.a) memberi bantuan kepada korban bencana alam; 2.b) memberikan bantuan kepada pengungsi akibat perang; 2.c) memberi bantuan kepada tuna wisma, fakir miskin dan gelandangan; 2.d) memberikan perlindungan konsumen; dan 2.e) melestarikan lingkungan hidup; 3. bidang keagamaan terdiri dari : 3.a) mendirikan sarana ibadah; 3.b) menyelenggarakan pondok pesantren dan sarana ibadah; 3.c) menerima dan menyalurkan amal zakat, infaq dan sedekah; 3.d) meningkatkan pemahaman keagamaan; 3.e) melaksanakan syiar keagamaan; dan 3.f) studi banding keagamaan) – tidak bersifat limitatif dalam menjalankan kegiatan lain yang berkaitan dengan maksud dan tujuan yayasan;
9.         Jangka waktu pendirian (tertentu/tidak tertentu);
10.    Susunan pembina (jika lebih dari seorang, maka salah seorang harus diangkat sebagai ketua), pengurus (ketua, sekretaris dan bendahara), dan pengawas (jika lebih dari seorang, maka salah seorang harus diangkat sebagai ketua);
11.    Surat pernyataan setor harta kekayaan yang dipisahkan;
12.    Surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan dan tidak sedang dalam berperkara di pengadilan;
13.    Surat kuasa pendirian bila dikuasakan (di bawah tangan/notariil);
14.    Surat keterangan domisili yayasan / pernyataan keteramgan domisili yayasan;
15.    NPWP badan.

Kontak Kami
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok A1
Pondok Pucung Pondok Aren Bintaro Sek. 9
Call / WA 08111599899
www.jasperindo.com

#biayapembuatanptdancv
#birojasapembuatancvjakarta
#birojasapembuatancvtangerang
#birojasapembuatanptditangerang
#birojasapembuatanptjakarta
#buataktapt
#buatcvpt
#buatptbaru
#buatptjakarta
#buatptmurah
#izinoss
#perizinanalkes
#perizinanapartement
#perizinandki
#perizinanimb
#perizinanimbjakartamurah
#perizinanindonesia
#perizinaninvestasi
#perizinanjabodetabek
#perizinanjakarta
#perizinanjkt
#perizinanlegalitas
#perizinannib
#perizinanonline
#perizinanoss
#perizinanreklame
#perizinantambang
#perizinantangerangselatan
#perizinanusaha

AKTA NOTARIS YAYASAN


AKTA NOTARIS YAYASAN

Yayasan merupakan sebuah badan hukum yang memiliki tujuan sosial, agama dan kemanusiaan, didirikan dengan memenuhi persyaratan formal yang ditentukan oleh undang-undang. Undang-undang yayasan ini termaktub dalam UU no 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang no 16 tahun 2001 tentang yayasan.

Syarat Pendirian Yayasan  :

1.         KTP – pendiri, pembina, pengurus, dan pengawas;
2.         NPWP – pendiri, pembina, pengurus, dan pengawas;
3.         Paspor/KITAS/KITAP – apabila terdapat orang asing;
4.         Harta kekayaan yang dipisahkan (minimal Rp. 10.000.000,00);
5.         Nama yayasan (minimal 1 suku kata, setiap kata minimal 3 huruf) dan jika dikehendaki dapat ditambah singkatan nama yayasan;
6.         Tempat kedudukan yayasan (kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia);
7.         Maksud dan Tujuan (sosial/kemanusiaan/keagamaan);
8.         Kegiatan (1. bidang sosial terdiri dari : 1.a) lembaga formal dan nonformal; 1.b) panti asuhan, panti jompo dan panti werda; 1.c) rumah sakit, poliklinik dan laboratorium; 1.d) pembinaan olahraga; 1.e) penelitian di bidang ilmu pengetahuan; dan 1.f) studi banding; 2. bidang kemanusiaan terdiri dari : 2.a) memberi bantuan kepada korban bencana alam; 2.b) memberikan bantuan kepada pengungsi akibat perang; 2.c) memberi bantuan kepada tuna wisma, fakir miskin dan gelandangan; 2.d) memberikan perlindungan konsumen; dan 2.e) melestarikan lingkungan hidup; 3. bidang keagamaan terdiri dari : 3.a) mendirikan sarana ibadah; 3.b) menyelenggarakan pondok pesantren dan sarana ibadah; 3.c) menerima dan menyalurkan amal zakat, infaq dan sedekah; 3.d) meningkatkan pemahaman keagamaan; 3.e) melaksanakan syiar keagamaan; dan 3.f) studi banding keagamaan) – tidak bersifat limitatif dalam menjalankan kegiatan lain yang berkaitan dengan maksud dan tujuan yayasan;
9.         Jangka waktu pendirian (tertentu/tidak tertentu);
10.    Susunan pembina (jika lebih dari seorang, maka salah seorang harus diangkat sebagai ketua), pengurus (ketua, sekretaris dan bendahara), dan pengawas (jika lebih dari seorang, maka salah seorang harus diangkat sebagai ketua);
11.    Surat pernyataan setor harta kekayaan yang dipisahkan;
12.    Surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan dan tidak sedang dalam berperkara di pengadilan;
13.    Surat kuasa pendirian bila dikuasakan (di bawah tangan/notariil);
14.    Surat keterangan domisili yayasan / pernyataan keteramgan domisili yayasan;
15.    NPWP badan.

Kontak Kami
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok A1
Pondok Pucung Pondok Aren Bintaro Sek. 9
Call / WA 08111599899
www.jasperindo.com

#biayapembuatanptdancv
#birojasapembuatancvjakarta
#birojasapembuatancvtangerang
#birojasapembuatanptditangerang
#birojasapembuatanptjakarta
#buataktapt
#buatcvpt
#buatptbaru
#buatptjakarta
#buatptmurah
#izinoss
#perizinanalkes
#perizinanapartement
#perizinandki
#perizinanimb
#perizinanimbjakartamurah
#perizinanindonesia
#perizinaninvestasi
#perizinanjabodetabek
#perizinanjakarta
#perizinanjkt
#perizinanlegalitas
#perizinannib
#perizinanonline
#perizinanoss
#perizinanreklame
#perizinantambang
#perizinantangerangselatan
#perizinanusaha

AKTA NOTARIS CV


AKTA NOTARIS CV

CV atau Persekutuan Komanditer merupakan suatu badan usaha yang tidak memiliki batas modal minimal dan belum memiliki badan hukum. Persyaratan pendirian nya pun terbilang mudah dan cepat dibanding dengan pendirian PT, proses ini akan berjalan lancar jika anda memahami persyaratan serta prosedur yang diperlukan.

CV adalah sebuah persekutuan atau kerja sama yang didirikan oleh seorang yang mempercayakan uangnya atau barangnya kepada pihak lain untuk menjalankan sebuah usaha tersebut. Orang yang menjalankan perusahaan ini sekaligus bertugas sebagai pemimpin.

Untuk mendirikan CV, minimal dibutuhkan 2 orang untuk menjadi Persero Aktif dan Persero Pasif,

Persero Aktif adalah pihak yang bertanggung jawab untuk menjalankan, mengurus, serta mengambil keputusan didalam CV.

Persero Pasif adalah pihak yang menjadi penyetor modal yang tidak ikut serta dalam kepengurusan perusahaan (CV). Biasanya, persero pasif adalah pihak yang akan meminta pertanggungjawaban dari kegiatan perusahaan yang dijalankan oleh Persero Aktif.


Kontak Kami
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok A1
Pondok Pucung Pondok Aren Bintaro Sek. 9
Call / WA 08111599899
www.jasperindo.com

#biayapembuatanptdancv
#birojasapembuatancvjakarta
#birojasapembuatancvtangerang
#birojasapembuatanptditangerang
#birojasapembuatanptjakarta
#buataktapt
#buatcvpt
#buatptbaru
#buatptjakarta
#buatptmurah
#izinoss
#perizinanalkes
#perizinanapartement
#perizinandki
#perizinanimb
#perizinanimbjakartamurah
#perizinanindonesia
#perizinaninvestasi
#perizinanjabodetabek
#perizinanjakarta
#perizinanjkt
#perizinanlegalitas
#perizinannib
#perizinanonline
#perizinanoss
#perizinanreklame
#perizinantambang
#perizinantangerangselatan
#perizinanusaha

Selasa, 11 Agustus 2020

SYARAT BUAT PT BARU


SYARAT BUAT PT BARU

CV. Kevin Jasperindo adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang Jasa Pengurusan Dokumen Legalitas. Kami berkeinginan untuk memberikan layanan kami kepada perusahaan Bapak / Ibu, dengan harapan akan menjalin kerjasama dan menjembatani kebutuhan perusahaan.

Beberapa Pengurusan Dokumen Legalitas :
1.   Pembuatan akta pendirian PT, CV, KOPERASI, dll
2.   NPWP
3.   NIB (Nomor Induk Berusaha)
4.   Izin Usaha / SIUP
5.   Virtual Office
6.   Dll

Layanan kami di dukung oleh tenaga kerja yang professional, serta ahli di bidangnya masing-masing.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai biaya dan syarat dapat menghubungi ke kontak kami.

Kontak Kami
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok A1
Pondok Pucung Pondok Aren Bintaro Sek. 9
Call / WA 08111599899
www.jasperindo.com

#biayapembuatanptdancv
#birojasapembuatancvjakarta
#birojasapembuatancvtangerang
#birojasapembuatanptditangerang
#birojasapembuatanptjakarta
#buataktapt
#buatcvpt
#buatptbaru
#buatptjakarta
#buatptmurah
#izinoss
#perizinanalkes
#perizinanapartement
#perizinandki
#perizinanimb
#perizinanimbjakartamurah
#perizinanindonesia
#perizinaninvestasi
#perizinanjabodetabek
#perizinanjakarta
#perizinanjkt
#perizinanlegalitas
#perizinannib
#perizinanonline
#perizinanoss
#perizinanreklame
#perizinantambang
#perizinantangerangselatan
#perizinanusaha