AKTA
NOTARIS FIDUSIA
Jaminan
fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok bukan kewajiban
bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi. Pada umumnya jaminan
fidusia dikukuhkan dalam sebuah
sertifikat jaminan fidusia. Nah, sebelum
dikukuhkan manjadi sertifikat jaminan fidusia maka terlebih dahulu membuat akta
jaminan fidusia yang dikeluarkan oleh Notaris.
Hal
tersebut sebagaimana di atur Pasal 5 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang
Jaminan Fidusia, menyatakan Pembebanan Benda dengan Jaminan Fidusia dibuat
dengan akta notaris dalam Bahasa Indonesia dan merupakan akta Jaminan Fidusia.
Akta tersebut adalah salah satu persyaratan untuk dapat mendapatkan sertikat
jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia.
Undang-Undang
tentang Jaminan Fidusia telah mengatur apa
saja yang harus terpenuhi dalam sebuah akta jaminan fidusia. adapun hal
tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 UU Jaminan Fidusia, yang menyatakan
bahwa Akta Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
sekurang-kurangnya memuat :
1.
Identitas pihak Pemberi dan Penerima Fidusia
2.
Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia
3.
Uraian mengenai Benda yang menjadi objek Jaminan
Fidusia
4.
Nilai penjaminan; dan
5.
Nilai Benda yang menjadi objek jaminan Fidusia.
Kontak
Kami
CV.
Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya No 51 Blok A1
Pondok
Pucung Pondok Aren Bintaro Sek. 9
Call
/ WA 08111599899
www.jasperindo.com
#biayapembuatanptdancv
#birojasapembuatancvjakarta
#birojasapembuatancvtangerang
#birojasapembuatanptditangerang
#birojasapembuatanptjakarta
#buataktapt
#buatcvpt
#buatptbaru
#buatptjakarta
#buatptmurah
#izinoss
#perizinanalkes
#perizinanapartement
#perizinandki
#perizinanimb
#perizinanimbjakartamurah
#perizinanindonesia
#perizinaninvestasi
#perizinanjabodetabek
#perizinanjakarta
#perizinanjkt
#perizinanlegalitas
#perizinannib
#perizinanonline
#perizinanoss
#perizinanreklame
#perizinantambang
#perizinantangerangselatan
#perizinanusaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar