AKTA
NOTARIS YAYASAN
Yayasan
merupakan sebuah badan hukum yang memiliki tujuan sosial, agama dan
kemanusiaan, didirikan dengan memenuhi persyaratan formal yang ditentukan oleh
undang-undang. Undang-undang yayasan ini termaktub dalam UU no 28 Tahun 2004
tentang perubahan atas undang-undang no 16 tahun 2001 tentang yayasan.
Syarat
Pendirian Yayasan :
1.
KTP – pendiri, pembina, pengurus, dan pengawas;
2.
NPWP – pendiri, pembina, pengurus, dan pengawas;
3.
Paspor/KITAS/KITAP – apabila terdapat orang asing;
4.
Harta kekayaan yang dipisahkan (minimal Rp.
10.000.000,00);
5.
Nama yayasan (minimal 1 suku kata, setiap kata
minimal 3 huruf) dan jika dikehendaki dapat ditambah singkatan nama yayasan;
6.
Tempat kedudukan yayasan (kabupaten/kota di
seluruh wilayah Indonesia);
7.
Maksud dan Tujuan (sosial/kemanusiaan/keagamaan);
8.
Kegiatan (1. bidang sosial terdiri dari : 1.a)
lembaga formal dan nonformal; 1.b) panti asuhan, panti jompo dan panti werda;
1.c) rumah sakit, poliklinik dan laboratorium; 1.d) pembinaan olahraga; 1.e)
penelitian di bidang ilmu pengetahuan; dan 1.f) studi banding; 2. bidang
kemanusiaan terdiri dari : 2.a) memberi bantuan kepada korban bencana alam;
2.b) memberikan bantuan kepada pengungsi akibat perang; 2.c) memberi bantuan
kepada tuna wisma, fakir miskin dan gelandangan; 2.d) memberikan perlindungan
konsumen; dan 2.e) melestarikan lingkungan hidup; 3. bidang keagamaan terdiri
dari : 3.a) mendirikan sarana ibadah; 3.b) menyelenggarakan pondok pesantren
dan sarana ibadah; 3.c) menerima dan menyalurkan amal zakat, infaq dan sedekah;
3.d) meningkatkan pemahaman keagamaan; 3.e) melaksanakan syiar keagamaan; dan
3.f) studi banding keagamaan) – tidak bersifat limitatif dalam menjalankan
kegiatan lain yang berkaitan dengan maksud dan tujuan yayasan;
9.
Jangka waktu pendirian (tertentu/tidak tertentu);
10.
Susunan pembina (jika lebih dari seorang, maka
salah seorang harus diangkat sebagai ketua), pengurus (ketua, sekretaris dan
bendahara), dan pengawas (jika lebih dari seorang, maka salah seorang harus
diangkat sebagai ketua);
11.
Surat pernyataan setor harta kekayaan yang
dipisahkan;
12.
Surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa
kepengurusan dan tidak sedang dalam berperkara di pengadilan;
13.
Surat kuasa pendirian bila dikuasakan (di bawah
tangan/notariil);
14.
Surat keterangan domisili yayasan / pernyataan
keteramgan domisili yayasan;
15.
NPWP badan.
Kontak
Kami
CV.
Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya No 51 Blok A1
Pondok
Pucung Pondok Aren Bintaro Sek. 9
Call
/ WA 08111599899
www.jasperindo.com
#biayapembuatanptdancv
#birojasapembuatancvjakarta
#birojasapembuatancvtangerang
#birojasapembuatanptditangerang
#birojasapembuatanptjakarta
#buataktapt
#buatcvpt
#buatptbaru
#buatptjakarta
#buatptmurah
#izinoss
#perizinanalkes
#perizinanapartement
#perizinandki
#perizinanimb
#perizinanimbjakartamurah
#perizinanindonesia
#perizinaninvestasi
#perizinanjabodetabek
#perizinanjakarta
#perizinanjkt
#perizinanlegalitas
#perizinannib
#perizinanonline
#perizinanoss
#perizinanreklame
#perizinantambang
#perizinantangerangselatan
#perizinanusaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar