PERIZINAN
HUKUM
OSS atau
Online Single Submission adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh
Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, pimpinan lembaga, gubernur, walikota
bupati kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
OSS sendiri
pelaksanaannya diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2018.
Berikut ini
adalah keuntungan yang anda dapatkan jika anda mempunyai NIB diantaranya :
1. Tidak perlu repot mengurus
izin usaha yang terbilang beragam dan rumit.
2.
NIB juga berlaku sebagai TDP Tanda Daftar Perusahaan.
3.
Dengan mempunyai NIB sudah bisa dipastikan anda akan
mendapatkan :
a. BPJS Kesehatan.
b. BPJS Ketenagakerjaan.
c. Izin Usaha – SIUP.
d. Izin lokasi.
e. Angka Pengenal Impor –
API.
f. Nomor Induk Kepabeanan –
NIK.
More Info
CV. Kevin
Jasperindo
Jl. Swadaya
Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok
Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
--
#buatnomorindukberusaha
#daftarnomorindukberusaha
#membuatnomorindukberusaha
#mengurusnomorindukberusaha
#nibossindonesia
#nomorindukberusahaindonesia
#nomorindukberusahaoss
#ossuntuknib
#pembuatanniboss
#pembuatannomorindukberusaha
#pendaftarannibdioss
#pendaftaranniboss
#penerbitanniboss
#pengurusannomorindukberusaha
#registrasinomorindukberusaha
#urusnomorindukberusaha
#nibosssistem
#niboss.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar