Rabu, 19 Agustus 2020

AKTA NOTARIS YAYASAN


AKTA NOTARIS YAYASAN

Yayasan merupakan sebuah badan hukum yang memiliki tujuan sosial, agama dan kemanusiaan, didirikan dengan memenuhi persyaratan formal yang ditentukan oleh undang-undang. Undang-undang yayasan ini termaktub dalam UU no 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang no 16 tahun 2001 tentang yayasan.

Syarat Pendirian Yayasan  :

1.         KTP – pendiri, pembina, pengurus, dan pengawas;
2.         NPWP – pendiri, pembina, pengurus, dan pengawas;
3.         Paspor/KITAS/KITAP – apabila terdapat orang asing;
4.         Harta kekayaan yang dipisahkan (minimal Rp. 10.000.000,00);
5.         Nama yayasan (minimal 1 suku kata, setiap kata minimal 3 huruf) dan jika dikehendaki dapat ditambah singkatan nama yayasan;
6.         Tempat kedudukan yayasan (kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia);
7.         Maksud dan Tujuan (sosial/kemanusiaan/keagamaan);
8.         Kegiatan (1. bidang sosial terdiri dari : 1.a) lembaga formal dan nonformal; 1.b) panti asuhan, panti jompo dan panti werda; 1.c) rumah sakit, poliklinik dan laboratorium; 1.d) pembinaan olahraga; 1.e) penelitian di bidang ilmu pengetahuan; dan 1.f) studi banding; 2. bidang kemanusiaan terdiri dari : 2.a) memberi bantuan kepada korban bencana alam; 2.b) memberikan bantuan kepada pengungsi akibat perang; 2.c) memberi bantuan kepada tuna wisma, fakir miskin dan gelandangan; 2.d) memberikan perlindungan konsumen; dan 2.e) melestarikan lingkungan hidup; 3. bidang keagamaan terdiri dari : 3.a) mendirikan sarana ibadah; 3.b) menyelenggarakan pondok pesantren dan sarana ibadah; 3.c) menerima dan menyalurkan amal zakat, infaq dan sedekah; 3.d) meningkatkan pemahaman keagamaan; 3.e) melaksanakan syiar keagamaan; dan 3.f) studi banding keagamaan) – tidak bersifat limitatif dalam menjalankan kegiatan lain yang berkaitan dengan maksud dan tujuan yayasan;
9.         Jangka waktu pendirian (tertentu/tidak tertentu);
10.    Susunan pembina (jika lebih dari seorang, maka salah seorang harus diangkat sebagai ketua), pengurus (ketua, sekretaris dan bendahara), dan pengawas (jika lebih dari seorang, maka salah seorang harus diangkat sebagai ketua);
11.    Surat pernyataan setor harta kekayaan yang dipisahkan;
12.    Surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan dan tidak sedang dalam berperkara di pengadilan;
13.    Surat kuasa pendirian bila dikuasakan (di bawah tangan/notariil);
14.    Surat keterangan domisili yayasan / pernyataan keteramgan domisili yayasan;
15.    NPWP badan.

Kontak Kami
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok A1
Pondok Pucung Pondok Aren Bintaro Sek. 9
Call / WA 08111599899
www.jasperindo.com

#biayapembuatanptdancv
#birojasapembuatancvjakarta
#birojasapembuatancvtangerang
#birojasapembuatanptditangerang
#birojasapembuatanptjakarta
#buataktapt
#buatcvpt
#buatptbaru
#buatptjakarta
#buatptmurah
#izinoss
#perizinanalkes
#perizinanapartement
#perizinandki
#perizinanimb
#perizinanimbjakartamurah
#perizinanindonesia
#perizinaninvestasi
#perizinanjabodetabek
#perizinanjakarta
#perizinanjkt
#perizinanlegalitas
#perizinannib
#perizinanonline
#perizinanoss
#perizinanreklame
#perizinantambang
#perizinantangerangselatan
#perizinanusaha

Tidak ada komentar:

Posting Komentar