Rabu, 19 Agustus 2020

AKTA NOTARIS PENDIRIAN FIRMA


AKTA NOTARIS PENDIRIAN FIRMA

“Persekutuan Firma” atau biasa disingkat “Firma (Fa)” merupakan salah satu badan usaha yang tidak berbadan hukum. Sehingga, tidak dapat dipersamakan dengan PT, PT PMA atau Koperasi.

Firma merupakan suatu badan usaha atau persekutuan yang didirikan serta dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk menjalankan perusahaan dengan menggunakan nama bersama dan pada umumnya didirikan dengan menggunakan Akta Otentik yang digunakan sebagai Akta Pendirian dan dibuat oleh Notaris menggunakan bahasa Indonesia.

Karena badan usaha yang satu dibangun dan dimiliki oleh dua orang atau lebih, maka badan usaha yang satu ini banyak digunakan oleh beberapa maupun sekelompok orang yang memiliki keahlian sama untuk memberikan sebuah pelayanan maupun melaksanakan sebuah kegiatan usaha dalam bidang jasa.

Badan usaha firma tidak memiliki modal dasar seperti kebanyakan badan usaha lainnya. Modal disetor atau ditempatkan yang disebut di dalam Akta Pendirian sama seperti PT (Perseroan Terbatas).

Sama halnya dengan jenis badan usaha yang lainnya, untuk mendirikan sebuah badan usaha firma juga harus membutuhkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain sebagai berikut:
1.     Untuk mendirikan sebuah firma, minimal harus dilakukan oleh dua orang ataupun lebih.
2.     Harus memiliki nama yang akan digunakan untuk firma tersebut.
3.     Harus memiliki pengurus yang nantinya akan ditetapkan oleh para pendiri badan usaha.  Pengurus ini harus dibagi menjadi Persero aktif dan Persero diam.
4.     Harus memiliki tujuan yang spesifik untuk membangun sebuah badan usaha firma walaupun dapat juga dicantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya dari usaha tersebut.
5.     Kegiatan usaha yang dilakukan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.
6.     Harus memiliki tempat usaha yang akan digunakan sebagai kantor pusat perusahan dan harus berlokasi di lingkungan komersial seperti pertokoan, gedung perkantoran, ruko/rukan, maupun tempat usaha lainnya yang difungsikan sebagai tempat usaha.


Kontak Kami
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok A1
Pondok Pucung Pondok Aren Bintaro Sek. 9
Call / WA 08111599899
www.jasperindo.com

#biayapembuatanptdancv
#birojasapembuatancvjakarta
#birojasapembuatancvtangerang
#birojasapembuatanptditangerang
#birojasapembuatanptjakarta
#buataktapt
#buatcvpt
#buatptbaru
#buatptjakarta
#buatptmurah
#izinoss
#perizinanalkes
#perizinanapartement
#perizinandki
#perizinanimb
#perizinanimbjakartamurah
#perizinanindonesia
#perizinaninvestasi
#perizinanjabodetabek
#perizinanjakarta
#perizinanjkt
#perizinanlegalitas
#perizinannib
#perizinanonline
#perizinanoss
#perizinanreklame
#perizinantambang
#perizinantangerangselatan
#perizinanusaha

Tidak ada komentar:

Posting Komentar