AKTA
NOTARIS CV
CV
atau Persekutuan Komanditer merupakan suatu badan usaha yang tidak memiliki
batas modal minimal dan belum memiliki badan hukum. Persyaratan pendirian nya
pun terbilang mudah dan cepat dibanding dengan pendirian PT, proses ini akan berjalan
lancar jika anda memahami persyaratan serta prosedur yang diperlukan.
CV
adalah sebuah persekutuan atau kerja sama yang didirikan oleh seorang yang
mempercayakan uangnya atau barangnya kepada pihak lain untuk menjalankan sebuah
usaha tersebut. Orang yang menjalankan perusahaan ini sekaligus bertugas
sebagai pemimpin.
Untuk
mendirikan CV, minimal dibutuhkan 2 orang untuk menjadi Persero Aktif dan
Persero Pasif,
Persero
Aktif adalah pihak yang bertanggung jawab untuk menjalankan, mengurus, serta mengambil
keputusan didalam CV.
Persero
Pasif adalah pihak yang menjadi penyetor modal yang tidak ikut serta dalam
kepengurusan perusahaan (CV). Biasanya, persero pasif adalah pihak yang akan
meminta pertanggungjawaban dari kegiatan perusahaan yang dijalankan oleh
Persero Aktif.
Kontak
Kami
CV.
Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya No 51 Blok A1
Pondok
Pucung Pondok Aren Bintaro Sek. 9
Call
/ WA 08111599899
www.jasperindo.com
#biayapembuatanptdancv
#birojasapembuatancvjakarta
#birojasapembuatancvtangerang
#birojasapembuatanptditangerang
#birojasapembuatanptjakarta
#buataktapt
#buatcvpt
#buatptbaru
#buatptjakarta
#buatptmurah
#izinoss
#perizinanalkes
#perizinanapartement
#perizinandki
#perizinanimb
#perizinanimbjakartamurah
#perizinanindonesia
#perizinaninvestasi
#perizinanjabodetabek
#perizinanjakarta
#perizinanjkt
#perizinanlegalitas
#perizinannib
#perizinanonline
#perizinanoss
#perizinanreklame
#perizinantambang
#perizinantangerangselatan
#perizinanusaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar