Rabu, 19 Agustus 2020

AKTA NOTARIS CV


AKTA NOTARIS CV

CV atau Persekutuan Komanditer merupakan suatu badan usaha yang tidak memiliki batas modal minimal dan belum memiliki badan hukum. Persyaratan pendirian nya pun terbilang mudah dan cepat dibanding dengan pendirian PT, proses ini akan berjalan lancar jika anda memahami persyaratan serta prosedur yang diperlukan.

CV adalah sebuah persekutuan atau kerja sama yang didirikan oleh seorang yang mempercayakan uangnya atau barangnya kepada pihak lain untuk menjalankan sebuah usaha tersebut. Orang yang menjalankan perusahaan ini sekaligus bertugas sebagai pemimpin.

Untuk mendirikan CV, minimal dibutuhkan 2 orang untuk menjadi Persero Aktif dan Persero Pasif,

Persero Aktif adalah pihak yang bertanggung jawab untuk menjalankan, mengurus, serta mengambil keputusan didalam CV.

Persero Pasif adalah pihak yang menjadi penyetor modal yang tidak ikut serta dalam kepengurusan perusahaan (CV). Biasanya, persero pasif adalah pihak yang akan meminta pertanggungjawaban dari kegiatan perusahaan yang dijalankan oleh Persero Aktif.


Kontak Kami
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok A1
Pondok Pucung Pondok Aren Bintaro Sek. 9
Call / WA 08111599899
www.jasperindo.com

#biayapembuatanptdancv
#birojasapembuatancvjakarta
#birojasapembuatancvtangerang
#birojasapembuatanptditangerang
#birojasapembuatanptjakarta
#buataktapt
#buatcvpt
#buatptbaru
#buatptjakarta
#buatptmurah
#izinoss
#perizinanalkes
#perizinanapartement
#perizinandki
#perizinanimb
#perizinanimbjakartamurah
#perizinanindonesia
#perizinaninvestasi
#perizinanjabodetabek
#perizinanjakarta
#perizinanjkt
#perizinanlegalitas
#perizinannib
#perizinanonline
#perizinanoss
#perizinanreklame
#perizinantambang
#perizinantangerangselatan
#perizinanusaha

Tidak ada komentar:

Posting Komentar