Jumat, 25 September 2020

PIRT DENPASAR

 

PIRT DENPASAR

 

PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah izin untuk industri skala rumahan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota/ Kabupaten setempat kepada indstri UKM atau rumahan.

Tapi, tidak semua produk makanan dari sektor skala kecil bisa mendapatkan izin PIRT. Contoh produk yang tidak dapat menggunakan izin PIRT:

·        Susu dan hasil olahannya

·        Daging, ikan, unggas dan lainnya yang butuh proses penyimpanan beku

·        Makanan kaleng, makanan bayi

·        Minuman beralkohol

 

Izin ini hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang rendah. PIRT ini dipergunakan untuk makanan dan minuman yang memiliki masa kadarluarsa diatas 7 hari dan berlaku selama 5 tahun kemudian dapat diperpanjang setelah masa berlakunya habis. Sedangkan untuk makanan dan minuman yang kadarluarsanya dibawah 7 hari masuk dalam golongan Layak Sehat Jasa Boga dengan nomor PIRT berlaku selama 3 tahun saja.

 

Tahap Pembuatan Izin PIRT:

1.     Datang ke Dinas Kesehatan terdekat

2.     Mengisi Formulir yang terdiri dari :

Foto Copy KTP pemilik usaha, Pas Foto 3x4 dan 2x3, Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), Rincian modal usaha, Sampel pangan, Surat Keterangan kepemilikan dan penunjuk penanggung jawab usaha, Denah lokasi dan bangunan, Contoh label dan stempel perusahaan, Data industry dan rumah tangga pangan.

3.     Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) dan lulus test dengan nilai minimal 60 untuk mendapatkan SPP-IRT

4.     Tempat produksi akan disurvei oleh Dinkes terkait

 

5.     Setelah dua minggu, datang ke Dinkes untuk mengambil dan menerima Sertifikat PIRT anda.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

 

 

#mengurusizinpirt

#mengurusperizinanpirt

#menguruspirtbanjarmasin

#menguruspirtdibandung

#menguruspirtdigresik

#menguruspirtdijakarta

#menguruspirtdimalang

#menguruspirtdisurabaya

#pirtjakarta

#pirtmakanan

#pirtminuman

#pirtdepkes

#pirtptsp

 

*harga hanya ilustrasi

PIRT DAFTAR

 

PIRT DAFTAR

 

Pengertian PIRT serta Cara Mengurus PIRT

 

Biasanya sebelum memasarkan produk makanan/minuman ke masyarakat, Para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) memerlukan Perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) yang di cantumkan di kemasan luar.

Hal ini diperlukan sebagai izin jaminan usaha makanan / minuman rumahan yang dijual dan beredar di masyarakat memenuhi standar keamanan makanan atau izin edar produk pangan.

PIRT merupakan perizinan untuk industri rumah tangga yang begerak di bidang pangan. PIRT ini merupakan salah satu perizinan yang wajib dimiliki oleh produsen pangan. Izin PIRT dapat meningkatkan kepercayaan konsumen akan produk yang dikonsumsi. Selain itu, PIRT dibutuhkan apabila Anda ingin mendistribusikan produk lebih jauh seperti di toserba, minimarket, supermarket, dan jenis lainnya.

 

Tahap Pembuatan Izin PIRT:

 

1.     Datang ke Dinas Kesehatan terdekat

2.     Mengisi Formulir yang terdiri dari :

Foto Copy KTP pemilik usaha, Pas Foto 3x4 dan 2x3, Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), Rincian modal usaha, Sampel pangan, Surat Keterangan kepemilikan dan penunjuk penanggung jawab usaha, Denah lokasi dan bangunan, Contoh label dan stempel perusahaan, Data industri dan rumah tangga pangan.

3.     Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) dan lulus test dengan nilai minimal 60 untuk mendapatkan SPP-IRT

4.     Tempat produksi akan disurvei oleh Dinkes terkait

5.     Setelah dua minggu, datang ke Dinkes untuk mengambil dan menerima Sertifikat PIRT anda.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

 

 

#mengurusizinpirt

#mengurusperizinanpirt

#menguruspirtbanjarmasin

#menguruspirtdibandung

#menguruspirtdigresik

#menguruspirtdijakarta

#menguruspirtdimalang

#menguruspirtdisurabaya

#pirtjakarta

#pirtmakanan

#pirtminuman

#pirtdepkes

#pirtptsp

 

*harga hanya ilustrasi

PIRT DEPOK

 

PIRT DEPOK

 

Bagaimana Cara Pelaku UKM Mendapatkan Perizinan PIRT

 

Biasanya sebelum memasarkan produk makanan/minuman ke masyarakat, Para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) memerlukan Perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) yang di cantumkan di kemasan luar.

Berikut ini merupakan tata cara mendapatkan SPP-IRT:

 

1.     Pengajuan Permohonan SPP-IRT

      Datang ke Dinas Kesehatan terdekat untuk mengajukan permohonan dengan mengisi formulir yang diberikan.

 

2.     Mengikuti Penyelenggaraan Penyuluhan Keamanan  Pangan (PKP)

Penyelenggara Penyuluhan Keamanan Pangan dikoordinasikan oleh Bupati/Walikota di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Peserta Penyuluhan Keamanan Pangan adalah pemilik atau penanggung jawab IRTP. Peserta harus lulus test dengan nilai minimal 60 untuk mendapatkan SPP-IRT.

 

3.     Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

      Pemeriksaan sarana dilakukan setelah pemilik atau penanggungjawab telah memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan yang dilakukan oleh tenaga pengawas Pangan Kabupaten/Kota dengan dilengkapi surat tugas yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota dari Dinas  Kesehatan Kabupaten/Kota.

 

4.     Pemberian  Nomor P-IRT

Nomor P-IRT minimal terdiri dari 15 (lima belas) digit. Nomor P-IRT diberikan untuk 1 (satu) jenis pangan IRT. Setiap perubahan, baik penambahan maupun pengurangan provinsi, kabupaten/kota, pemberian nomor disesuaikan dengan kode baru untuk Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dalam penerbitan kode propinsi, kabupaten dan kota.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

 

 

#mengurusizinpirt

#mengurusperizinanpirt

#menguruspirtbanjarmasin

#menguruspirtdibandung

#menguruspirtdigresik

#menguruspirtdijakarta

#menguruspirtdimalang

#menguruspirtdisurabaya

#pirtjakarta

#pirtmakanan

#pirtminuman

#pirtdepkes

#pirtptsp

 

*harga hanya ilustrasi

PIRT DINKES

 

PIRT DINKES

 

Dinkes Ingatkan Pengusaha Perpanjang PIRT

 

Dinas Kesehatan (Dinkes) mengingatkan kepada pengusaha makanan untuk memperpanjang izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT). sertifikat PIRT memiliki masa berlaku selama lima tahun.

 

Jadi untuk yang sudah habis masa berlakunya seharusnya produsen maupun pengusaha sudah menempuh proses perpanjangan.

 

proses perizinan masih di Dinas Kesehatan (Dinkes) karena mulai dari pelatihan, instansinya masih diperbolehkan memberikan penyuluhan. DPMPTSP hanya bersifat rekomendasi. Jadi setelah produsen atau pengusaha mendapatkan izin layak sehat, maka akan diterbitkan oleh DPMPTSP.

 

Pengusaha juga diingatkan agar menaati peraturan yang sudah diberlakukan yakni didalam label tersebut harus tercantum nomor PIRT 15 digit. Nomor 15 digit itu merupakan regulasi baru setelah sebelumnya hanya 12 digit.

 

PIRT merupakan perizinan untuk industri rumah tangga yang begerak di bidang pangan. PIRT ini merupakan salah satu perizinan yang wajib dimiliki oleh produsen pangan. Izin PIRT dapat meningkatkan kepercayaan konsumen akan produk yang dikonsumsi. Selain itu, PIRT dibutuhkan apabila Anda ingin mendistribusikan produk lebih jauh seperti di toserba, minimarket, supermarket, dan jenis lainnya.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

 

 

#mengurusizinpirt

#mengurusperizinanpirt

#menguruspirtbanjarmasin

#menguruspirtdibandung

#menguruspirtdigresik

#menguruspirtdijakarta

#menguruspirtdimalang

#menguruspirtdisurabaya

#pirtjakarta

#pirtmakanan

#pirtminuman

#pirtdepkes

#pirtptsp

 

*harga hanya ilustrasi

PIRT DKI JAKARTA

 

PIRT DKI JAKARTA

 

Upaya agar Industri Kopi Rumahan Bisa Beredar

 

Yang tidak boleh dilupakan oleh pengusaha skala rumah tangga adalah masalah perizinan, terutama terkait komposisi bahan pembuat makanan. Memproduksi makanan, minuman, dan obat-obatan, wajib memiliki izin dari kementerian kesehatan.

Salah satu kesulitan industri kecil dan mikro adalah keharusan memiliki rekomendasi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), pun demikian dengan usaha kopi rumahan.

 

Sebelum memasarkan produk makanan/minuman ke masyarakat, diperlukan Perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga). Hal ini diperlukan sebagai izin jaminan usaha makanan / minuman rumahan yang dijual dan beredar di masyarakat memenuhi standar keamanan makanan atau izin edar produk pangan. Izin ini hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang rendah

 

Sesungguhnya untuk mengurus PIRT tidak sulit. Namun jika tidak ada asistensi, sementara produksi juga harus tetap berjalan menjadi sangat merepotkan karena memakan waktu dan proses yang cukup panjang.

 

Pengurusan Izin IRT (Industri Rumah tangga) memberikan beberapa keuntungan. Selain bisa  dengan tenang mengedarkan dan memproses produksi secara luas dengan resmi, ada keuntungan tambahan.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

 

 

#mengurusizinpirt

#mengurusperizinanpirt

#menguruspirtbanjarmasin

#menguruspirtdibandung

#menguruspirtdigresik

#menguruspirtdijakarta

#menguruspirtdimalang

#menguruspirtdisurabaya

#pirtjakarta

#pirtmakanan

#pirtminuman

#pirtdepkes

#pirtptsp

 

*harga hanya ilustrasi

Jumat, 18 September 2020

PIRT BANDUNG

 

PIRT BANDUNG

 

PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah izin untuk industri skala rumahan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota/ Kabupaten setempat kepada indstri UKM atau rumahan.

Tapi, tidak semua produk makanan dari sektor skala kecil bisa mendapatkan izin PIRT. Contoh produk yang tidak dapat menggunakan izin PIRT:

·       Susu dan hasil olahannya

·       Daging, ikan, unggas dan lainnya yang butuh proses penyimpanan beku

·       Makanan kaleng, makanan bayi

·       Minuman beralkohol

 

Izin ini hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang rendah. PIRT ini dipergunakan untuk makanan dan minuman yang memiliki masa kadarluarsa diatas 7 hari dan berlaku selama 5 tahun kemudian dapat diperpanjang setelah masa berlakunya habis. Sedangkan untuk makanan dan minuman yang kadarluarsanya dibawah 7 hari masuk dalam golongan Layak Sehat Jasa Boga dengan nomor PIRT berlaku selama 3 tahun saja.

Tahap Pembuatan Izin PIRT:

 

1.    Datang ke Dinas Kesehatan terdekat

 

2.    Mengisi Formulir yang terdiri dari :

3.    Foto Copy KTP pemilik usaha, Pas Foto 3x4 dan 2x3, Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), Rincian modal usaha, Sampel pangan, Surat Keterangan kepemilikan dan penunjuk penanggung jawab usaha, Denah lokasi dan bangunan, Contoh label dan stempel perusahaan, Data industry dan rumah tangga pangan.

 

4.    Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) dan lulus test dengan nilai minimal 60 untuk mendapatkan SPP-IRT

 

5.    Tempat produksi akan disurvei oleh Dinkes terkait

 

6.    Setelah dua minggu, datang ke Dinkes untuk mengambil dan menerima Sertifikat PIRT anda.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#mengurusizinpirt

#mengurusperizinanpirt

#menguruspirtbanjarmasin

#menguruspirtdibandung

#menguruspirtdigresik

#menguruspirtdijakarta

#menguruspirtdimalang

#menguruspirtdisurabaya

#pirtjakarta

#pirtmakanan

#pirtminuman

#pirtdepkes

#pirtptsp

 

*harga hanya ilustrasi

PIRT PTSP

 

PIRT PTSP

 

PIRT merupakan perizinan untuk industri rumah tangga yang begerak di bidang pangan. PIRT ini merupakan salah satu perizinan yang wajib dimiliki oleh produsen pangan. Izin PIRT dapat meningkatkan kepercayaan konsumen akan produk yang dikonsumsi. Selain itu, PIRT dibutuhkan apabila Anda ingin mendistribusikan produk lebih jauh seperti di toserba, minimarket, supermarket, dan jenis lainnya.

 

Adapun untuk cara pengajuan PIRT kita wajib mempersiapkan beberapa dokumen sebagai syarat diantaranya:

 

1.             Pengisian Formulir dari Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota

2.             Fotokoi KTP

3.             Pas Foto 3×4, 3 Lembar

4.             Datang ke puskesmas wilayah lokasi produksi untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi

5.             Daftar jenis olahan yang diproduksi dengan maksimal 5 Jenis dari 1 merk

6.             Menyertakan sample produksi

7.             Menyertakan Alur proses produksi

8.             Menyertakan label masing – masing jenis 2 lembar

9.             Menyertakan denah bangunan 2 lembar

10.       Menyertakan hasil uji Laboratorium dari DINKES

11.       Menyertakan peta lokasi 2 lembar

12.       Materai 6000 1 lembar

 

Adapun prosedurnya untuk mendapatkan SPP-IRT diantaranya:

1.             Pengajuan Permohonan SPP-IRT ke Dinas Kesehatan setempat,

2.             Mengikuti Penyelenggaraan Penyuluhan Keamanan  Pangan (PKP),

3.             Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (Survei lokasi),

4.             Pemberian  Nomor P-IRT apabila telah lulus survei.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#mengurusizinpirt

#mengurusperizinanpirt

#menguruspirtbanjarmasin

#menguruspirtdibandung

#menguruspirtdigresik

#menguruspirtdijakarta

#menguruspirtdimalang

#menguruspirtdisurabaya

#pirtjakarta

#pirtmakanan

#pirtminuman

#pirtdepkes

#pirtptsp

 

*harga hanya ilustrasi

PIRT DEPKES

 

PIRT DEPKES

 

Biasanya sebelum memasarkan produk makanan/minuman ke masyarakat, Para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) memerlukan Perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) yang di cantumkan di kemasan luar.

 

Hal ini diperlukan sebagai izin jaminan usaha makanan / minuman rumahan yang dijual dan beredar di masyarakat memenuhi standar keamanan makanan atau izin edar produk pangan.

Berikut ini merupakan tata cara mendapatkan SPP-IRT:

 

1.    Pengajuan Permohonan SPP-IRT

         Datang ke Dinas Kesehatan terdekat untuk mengajukan permohonan dengan mengisi formulir yang diberikan.

 

2.    Mengikuti Penyelenggaraan Penyuluhan Keamanan  Pangan (PKP)

Penyelenggara Penyuluhan Keamanan Pangan dikoordinasikan oleh Bupati/Walikota di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Peserta Penyuluhan Keamanan Pangan adalah pemilik atau penanggung jawab IRTP. Peserta harus lulus test dengan nilai minimal 60 untuk mendapatkan SPP-IRT.

 

3. Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

          Pemeriksaan sarana dilakukan setelah pemilik atau penanggungjawab telah memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan yang dilakukan oleh tenaga pengawas Pangan Kabupaten/Kota dengan dilengkapi surat tugas yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota dari Dinas  Kesehatan Kabupaten/Kota.

 

4. Pemberian  Nomor P-IRT

          Nomor P-IRT minimal terdiri dari 15 (lima belas) digit. Nomor P-IRT diberikan untuk 1 (satu) jenis pangan IRT. Setiap perubahan, baik penambahan maupun pengurangan provinsi, kabupaten/kota, pemberian nomor disesuaikan dengan kode baru untuk Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dalam penerbitan kode propinsi,

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#mengurusizinpirt

#mengurusperizinanpirt

#menguruspirtbanjarmasin

#menguruspirtdibandung

#menguruspirtdigresik

#menguruspirtdijakarta

#menguruspirtdimalang

#menguruspirtdisurabaya

#pirtjakarta

#pirtmakanan

#pirtminuman

#pirtdepkes

#pirtptsp

 

*harga hanya ilustrasi