PIRT
DINKES
Dinkes
Ingatkan Pengusaha Perpanjang PIRT
Dinas
Kesehatan (Dinkes) mengingatkan kepada pengusaha makanan untuk memperpanjang
izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT). sertifikat PIRT memiliki masa berlaku
selama lima tahun.
Jadi
untuk yang sudah habis masa berlakunya seharusnya produsen maupun pengusaha
sudah menempuh proses perpanjangan.
proses
perizinan masih di Dinas Kesehatan (Dinkes) karena mulai dari pelatihan,
instansinya masih diperbolehkan memberikan penyuluhan. DPMPTSP hanya bersifat
rekomendasi. Jadi setelah produsen atau pengusaha mendapatkan izin layak sehat,
maka akan diterbitkan oleh DPMPTSP.
Pengusaha
juga diingatkan agar menaati peraturan yang sudah diberlakukan yakni didalam
label tersebut harus tercantum nomor PIRT 15 digit. Nomor 15 digit itu
merupakan regulasi baru setelah sebelumnya hanya 12 digit.
PIRT
merupakan perizinan untuk industri rumah tangga yang begerak di bidang pangan.
PIRT ini merupakan salah satu perizinan yang wajib dimiliki oleh produsen
pangan. Izin PIRT dapat meningkatkan kepercayaan konsumen akan produk yang
dikonsumsi. Selain itu, PIRT dibutuhkan apabila Anda ingin mendistribusikan
produk lebih jauh seperti di toserba, minimarket, supermarket, dan jenis
lainnya.
More
Info
CV.
Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#mengurusizinpirt
#mengurusperizinanpirt
#menguruspirtbanjarmasin
#menguruspirtdibandung
#menguruspirtdigresik
#menguruspirtdijakarta
#menguruspirtdimalang
#menguruspirtdisurabaya
#pirtjakarta
#pirtmakanan
#pirtminuman
#pirtdepkes
#pirtptsp
*harga
hanya ilustrasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar