AKTA
NOTARIS KOPERASI SIMPAN PINJAM
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (Pasal 1 angka 1
UU 25/1992).
Berdasarkan
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor :
01/Per/M,KUKM/I/2006 bahwa 0rang-orang yang akan mendirikan Koperasi harus
memahami pengertian , nilai dan prinsip-prinsip dan memenuhi syarat pembentukan
Koperasi sebagai berikut :
1.
Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh
sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan
ekonomi yang sama;
2.
Koperasi sekunder dibentuk dan didirikan oleh
sekurang-kurangnya 3 (tiga) badan hukum Koperasi;
3.
Usaha yang akan dilaksanakan oleh Koperasi harus
layak secara ekonomi , dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat
ekonomi yang nyata bagi anggota;
4.
Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung
kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh Koperasi;
5.
Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola
Koperasi;
More
Info
CV.
Kevin Jasperindo
Jasa
Pengurusan Perijinan, Pembuatan Akta Notaris, Pendaftaran Merek, Depnaker,
ESDM, Dll
Jl.
Swadaya Raya No 51 Blok A1
Pondok
Pucung Pondok Aren Bintaro Sek. 9
Call
/ WA 08111599899
#biayabuataktapt
#biayabuatpt2020
#buataktapt
#buatcvpt
#buatperusahaanpt
#buatptbaru
#buatptditangerang
#carabuatpt
#izinbuatpt
#syaratbuatpt
#aktanotariscv
#aktanotarisyayasan
#aktanotarisperusahaan
#aktanotariskoperasi
#aktanotarismurah
#aktanotarislembagabantuanhukum
#aktanotarisorganisasi
#carabuatcvpt
#hargabuatpt
#jasabuatpt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar