Jumat, 18 September 2020

PIRT MAKANAN

 

PIRT MAKANAN

 

Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) adalah merupakan salah satu tulang punggung perekonomian bangsa yang terus berkembang pesat. Untuk itu, supaya IRTP tumbuh dan berjalan dengan baik, Pemerintah sudah menyusun berbagai peraturan dibidang pangan.

 

Seperti ruangan produksi yang punya syarat-syarat tertentu. Ruangan meliputi lantai, dinding, atap dan langit-langit, pintu, jendela, ventilasi, permukaan tempat kerja, dan penggunaan bahan gelas. Semuanya harus cukup luas dan mudah dibersihkan, tidak digunakan untuk memproduksi non pangan, dan terbuat dari bahan tahan lama, mudah dipelihara atau didesinfektan

 

Untuk lantai, sebaiknya kedap air, rata, bersih, halus tapi bukan licin, kuat, memudahkan pembuangan atau pengaliran air.

 

Peralatan produksi pangan sebaiknya terbuat dari bahan yang kuat, tahan lama, tidak beracun, bisa dibongkar pasang supaya mudah dibersihkan, dipelihara, dipantau dan dikendalikan dari hama.

 

Tidak semua produk pangan dapat disertifikasi dengan PIRT, diantaranya yang tidak termasuk kedalam klasifikasi izin ini adalah produk susu dan semua olahannya, daging dan olahannya, air minum dalam kemasan, makanan bayi, dan lain sebagainya.

 

PIRT ini dipergunakan untuk makanan dan minuman yang memiliki masa kadarluarsa diatas 7 hari dan berlaku selama 5 tahun kemudian dapat diperpanjang setelah masa berlakunya habis. Sedangkan untuk makanan dan minuman yang kadarluarsanya dibawah 7 hari masuk dalam golongan Layak Sehat Jasa Boga dengan nomor PIRT berlaku selama 3 tahun saja.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#mengurusizinpirt

#mengurusperizinanpirt

#menguruspirtbanjarmasin

#menguruspirtdibandung

#menguruspirtdigresik

#menguruspirtdijakarta

#menguruspirtdimalang

#menguruspirtdisurabaya

#pirtjakarta

#pirtmakanan

#pirtminuman

#pirtdepkes

#pirtptsp

 

*harga hanya ilustrasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar