Jumat, 25 September 2020

PIRT DENPASAR

 

PIRT DENPASAR

 

PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah izin untuk industri skala rumahan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota/ Kabupaten setempat kepada indstri UKM atau rumahan.

Tapi, tidak semua produk makanan dari sektor skala kecil bisa mendapatkan izin PIRT. Contoh produk yang tidak dapat menggunakan izin PIRT:

·        Susu dan hasil olahannya

·        Daging, ikan, unggas dan lainnya yang butuh proses penyimpanan beku

·        Makanan kaleng, makanan bayi

·        Minuman beralkohol

 

Izin ini hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang rendah. PIRT ini dipergunakan untuk makanan dan minuman yang memiliki masa kadarluarsa diatas 7 hari dan berlaku selama 5 tahun kemudian dapat diperpanjang setelah masa berlakunya habis. Sedangkan untuk makanan dan minuman yang kadarluarsanya dibawah 7 hari masuk dalam golongan Layak Sehat Jasa Boga dengan nomor PIRT berlaku selama 3 tahun saja.

 

Tahap Pembuatan Izin PIRT:

1.     Datang ke Dinas Kesehatan terdekat

2.     Mengisi Formulir yang terdiri dari :

Foto Copy KTP pemilik usaha, Pas Foto 3x4 dan 2x3, Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), Rincian modal usaha, Sampel pangan, Surat Keterangan kepemilikan dan penunjuk penanggung jawab usaha, Denah lokasi dan bangunan, Contoh label dan stempel perusahaan, Data industry dan rumah tangga pangan.

3.     Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) dan lulus test dengan nilai minimal 60 untuk mendapatkan SPP-IRT

4.     Tempat produksi akan disurvei oleh Dinkes terkait

 

5.     Setelah dua minggu, datang ke Dinkes untuk mengambil dan menerima Sertifikat PIRT anda.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

 

 

#mengurusizinpirt

#mengurusperizinanpirt

#menguruspirtbanjarmasin

#menguruspirtdibandung

#menguruspirtdigresik

#menguruspirtdijakarta

#menguruspirtdimalang

#menguruspirtdisurabaya

#pirtjakarta

#pirtmakanan

#pirtminuman

#pirtdepkes

#pirtptsp

 

*harga hanya ilustrasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar