PIRT
DAFTAR
Pengertian
PIRT serta Cara Mengurus PIRT
Biasanya
sebelum memasarkan produk makanan/minuman ke masyarakat, Para pelaku Usaha
Kecil Menengah (UKM) memerlukan Perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)
yang di cantumkan di kemasan luar.
Hal
ini diperlukan sebagai izin jaminan usaha makanan / minuman rumahan yang dijual
dan beredar di masyarakat memenuhi standar keamanan makanan atau izin edar
produk pangan.
PIRT
merupakan perizinan untuk industri rumah tangga yang begerak di bidang pangan.
PIRT ini merupakan salah satu perizinan yang wajib dimiliki oleh produsen
pangan. Izin PIRT dapat meningkatkan kepercayaan konsumen akan produk yang
dikonsumsi. Selain itu, PIRT dibutuhkan apabila Anda ingin mendistribusikan
produk lebih jauh seperti di toserba, minimarket, supermarket, dan jenis
lainnya.
Tahap
Pembuatan Izin PIRT:
1.
Datang ke Dinas Kesehatan terdekat
2.
Mengisi Formulir yang terdiri dari :
Foto Copy
KTP pemilik usaha, Pas Foto 3x4 dan 2x3, Surat Keterangan Domisili Usaha
(SKDU), Rincian modal usaha, Sampel pangan, Surat Keterangan kepemilikan dan
penunjuk penanggung jawab usaha, Denah lokasi dan bangunan, Contoh label dan
stempel perusahaan, Data industri dan rumah tangga pangan.
3.
Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) dan
lulus test dengan nilai minimal 60 untuk mendapatkan SPP-IRT
4.
Tempat produksi akan disurvei oleh Dinkes terkait
5.
Setelah dua minggu, datang ke Dinkes untuk
mengambil dan menerima Sertifikat PIRT anda.
More
Info
CV.
Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#mengurusizinpirt
#mengurusperizinanpirt
#menguruspirtbanjarmasin
#menguruspirtdibandung
#menguruspirtdigresik
#menguruspirtdijakarta
#menguruspirtdimalang
#menguruspirtdisurabaya
#pirtjakarta
#pirtmakanan
#pirtminuman
#pirtdepkes
#pirtptsp
*harga
hanya ilustrasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar