Jumat, 18 September 2020

PIRT JAKARTA

 

PIRT JAKARTA

 

Proses perizinan Produksi Industri Rumah Tangga (PIRT) bagi para pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di Kabupaten Tegal kini dipermudah. Aturan baru nanti, pelaku IKM tidak perlu lagi melampirkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saat mengurus PIRT.

 

Namun, terdapat IKM yang tidak mewajibkan melampirkan IMB serta wajib melampirkan IMB

Hal itu didasari dengan status pelaku usaha yang perseorangan ataupun non perseorangan. Untuk IKM yang tergolong besar tetap wajib melampirkan IMB dan NPWP.

 

Kemudahan lain, uji laboratorium atau uji sampel makanan juga ditiadakan. Uji laboratorium akan dilakukan kecuali terdapat makanan yang mengandung bahan kimia.

 

PIRT merupakan perizinan untuk industri rumah tangga yang begerak di bidang pangan. PIRT ini merupakan salah satu perizinan yang wajib dimiliki oleh produsen pangan. Izin PIRT dapat meningkatkan kepercayaan konsumen akan produk yang dikonsumsi.

 

Selain itu, PIRT dibutuhkan apabila Anda ingin mendistribusikan produk lebih jauh seperti di toserba, minimarket, supermarket, dan jenis lainnya.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#mengurusizinpirt

#mengurusperizinanpirt

#menguruspirtbanjarmasin

#menguruspirtdibandung

#menguruspirtdigresik

#menguruspirtdijakarta

#menguruspirtdimalang

#menguruspirtdisurabaya

#pirtjakarta

#pirtmakanan

#pirtminuman

#pirtdepkes

#pirtptsp

Tidak ada komentar:

Posting Komentar