PIRT
JAKARTA
Proses
perizinan Produksi Industri Rumah Tangga (PIRT) bagi para pelaku Industri Kecil
Menengah (IKM) di Kabupaten Tegal kini dipermudah. Aturan baru nanti, pelaku
IKM tidak perlu lagi melampirkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saat mengurus
PIRT.
Namun,
terdapat IKM yang tidak mewajibkan melampirkan IMB serta wajib melampirkan IMB
Hal
itu didasari dengan status pelaku usaha yang perseorangan ataupun non
perseorangan. Untuk IKM yang tergolong besar tetap wajib melampirkan IMB dan
NPWP.
Kemudahan
lain, uji laboratorium atau uji sampel makanan juga ditiadakan. Uji
laboratorium akan dilakukan kecuali terdapat makanan yang mengandung bahan
kimia.
PIRT
merupakan perizinan untuk industri rumah tangga yang begerak di bidang pangan.
PIRT ini merupakan salah satu perizinan yang wajib dimiliki oleh produsen
pangan. Izin PIRT dapat meningkatkan kepercayaan konsumen akan produk yang
dikonsumsi.
Selain
itu, PIRT dibutuhkan apabila Anda ingin mendistribusikan produk lebih jauh
seperti di toserba, minimarket, supermarket, dan jenis lainnya.
More
Info
CV.
Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#mengurusizinpirt
#mengurusperizinanpirt
#menguruspirtbanjarmasin
#menguruspirtdibandung
#menguruspirtdigresik
#menguruspirtdijakarta
#menguruspirtdimalang
#menguruspirtdisurabaya
#pirtjakarta
#pirtmakanan
#pirtminuman
#pirtdepkes
#pirtptsp
Tidak ada komentar:
Posting Komentar