PIRT
DKI JAKARTA
Upaya
agar Industri Kopi Rumahan Bisa Beredar
Yang
tidak boleh dilupakan oleh pengusaha skala rumah tangga adalah masalah
perizinan, terutama terkait komposisi bahan pembuat makanan. Memproduksi
makanan, minuman, dan obat-obatan, wajib memiliki izin dari kementerian
kesehatan.
Salah
satu kesulitan industri kecil dan mikro adalah keharusan memiliki rekomendasi
Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), pun demikian dengan usaha kopi rumahan.
Sebelum
memasarkan produk makanan/minuman ke masyarakat, diperlukan Perizinan PIRT
(Pangan Industri Rumah Tangga). Hal ini diperlukan sebagai izin jaminan usaha
makanan / minuman rumahan yang dijual dan beredar di masyarakat memenuhi
standar keamanan makanan atau izin edar produk pangan. Izin ini hanya diberikan
kepada produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang rendah
Sesungguhnya
untuk mengurus PIRT tidak sulit. Namun jika tidak ada asistensi, sementara
produksi juga harus tetap berjalan menjadi sangat merepotkan karena memakan
waktu dan proses yang cukup panjang.
Pengurusan
Izin IRT (Industri Rumah tangga) memberikan beberapa keuntungan. Selain
bisa dengan tenang mengedarkan dan
memproses produksi secara luas dengan resmi, ada keuntungan tambahan.
More
Info
CV.
Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#mengurusizinpirt
#mengurusperizinanpirt
#menguruspirtbanjarmasin
#menguruspirtdibandung
#menguruspirtdigresik
#menguruspirtdijakarta
#menguruspirtdimalang
#menguruspirtdisurabaya
#pirtjakarta
#pirtmakanan
#pirtminuman
#pirtdepkes
#pirtptsp
*harga
hanya ilustrasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar