Jumat, 25 September 2020

PIRT DKI JAKARTA

 

PIRT DKI JAKARTA

 

Upaya agar Industri Kopi Rumahan Bisa Beredar

 

Yang tidak boleh dilupakan oleh pengusaha skala rumah tangga adalah masalah perizinan, terutama terkait komposisi bahan pembuat makanan. Memproduksi makanan, minuman, dan obat-obatan, wajib memiliki izin dari kementerian kesehatan.

Salah satu kesulitan industri kecil dan mikro adalah keharusan memiliki rekomendasi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), pun demikian dengan usaha kopi rumahan.

 

Sebelum memasarkan produk makanan/minuman ke masyarakat, diperlukan Perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga). Hal ini diperlukan sebagai izin jaminan usaha makanan / minuman rumahan yang dijual dan beredar di masyarakat memenuhi standar keamanan makanan atau izin edar produk pangan. Izin ini hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang rendah

 

Sesungguhnya untuk mengurus PIRT tidak sulit. Namun jika tidak ada asistensi, sementara produksi juga harus tetap berjalan menjadi sangat merepotkan karena memakan waktu dan proses yang cukup panjang.

 

Pengurusan Izin IRT (Industri Rumah tangga) memberikan beberapa keuntungan. Selain bisa  dengan tenang mengedarkan dan memproses produksi secara luas dengan resmi, ada keuntungan tambahan.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

 

 

#mengurusizinpirt

#mengurusperizinanpirt

#menguruspirtbanjarmasin

#menguruspirtdibandung

#menguruspirtdigresik

#menguruspirtdijakarta

#menguruspirtdimalang

#menguruspirtdisurabaya

#pirtjakarta

#pirtmakanan

#pirtminuman

#pirtdepkes

#pirtptsp

 

*harga hanya ilustrasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar