PIRT
DEPOK
Bagaimana
Cara Pelaku UKM Mendapatkan Perizinan PIRT
Biasanya
sebelum memasarkan produk makanan/minuman ke masyarakat, Para pelaku Usaha
Kecil Menengah (UKM) memerlukan Perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)
yang di cantumkan di kemasan luar.
Berikut
ini merupakan tata cara mendapatkan SPP-IRT:
1.
Pengajuan Permohonan SPP-IRT
Datang ke Dinas Kesehatan terdekat untuk
mengajukan permohonan dengan mengisi formulir yang diberikan.
2.
Mengikuti Penyelenggaraan Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)
Penyelenggara
Penyuluhan Keamanan Pangan dikoordinasikan oleh Bupati/Walikota di Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota. Peserta Penyuluhan Keamanan Pangan adalah pemilik
atau penanggung jawab IRTP. Peserta harus lulus test dengan nilai minimal 60
untuk mendapatkan SPP-IRT.
3.
Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Industri Rumah
Tangga
Pemeriksaan sarana dilakukan setelah
pemilik atau penanggungjawab telah memiliki sertifikat penyuluhan keamanan
pangan yang dilakukan oleh tenaga pengawas Pangan Kabupaten/Kota dengan
dilengkapi surat tugas yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
4.
Pemberian
Nomor P-IRT
Nomor
P-IRT minimal terdiri dari 15 (lima belas) digit. Nomor P-IRT diberikan untuk 1
(satu) jenis pangan IRT. Setiap perubahan, baik penambahan maupun pengurangan
provinsi, kabupaten/kota, pemberian nomor disesuaikan dengan kode baru untuk
Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
dalam penerbitan kode propinsi, kabupaten dan kota.
More
Info
CV.
Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#mengurusizinpirt
#mengurusperizinanpirt
#menguruspirtbanjarmasin
#menguruspirtdibandung
#menguruspirtdigresik
#menguruspirtdijakarta
#menguruspirtdimalang
#menguruspirtdisurabaya
#pirtjakarta
#pirtmakanan
#pirtminuman
#pirtdepkes
#pirtptsp
*harga
hanya ilustrasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar