PERIZINAN
JAKARTA TIMUR
Pengertian
PT (Perseroan Terbatas) adalah salah satu jenis badan usaha yang dilindungi
oleh hukum dengan modal yang terdiri dari saham. Seseorang dikatakan sebagai
pemilik PT apabila memiliki bagian saham sebesar dari jumlah yang
ditanamkannya.
Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas atau UUPT mengklasifikasikan
perusahaan PT ke dalam 3 (tiga) jenis, yaitu:
1.
Perseroan Terbatas (PT) Tertutup
Salah
satu ciri khas perusahaan PT tertutup adalah para pemegang saham yang hanya
berasal dari kalangan tertentu atau orang-orang yang sudah saling mengenal
sebelumnya, seperti misalnya dalam perusahaan keluarga.
2.
Perseroan Terbatas (PT) Publik
Pasal 1
ayat 8 UUPT menyebutkan bahwa Perseroan Publik adalah jenis perseroan yang
telah memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan
ketentuan peraturannya. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995
mengenai Pasar Modal atau UUPM Pasal 1 ayau 22 menyebutkan, sebuah perusahaan
dikatakan perseroan publik apabila saham telah dimiliki oleh sedikitnya 300
orang dengan jumlah modal yang disetorkan minimal sebesar Rp3 juta.
3.
Perseroan Terbatas (PT) Terbuka (Tbk.)
Disebutkan
dalam Pasal 1 ayat 7 UUPT, bahwa PT Terbuka melakukan penawaran saham secara
terbuka. Tidak hanya itu, PT jenis ini juga harus mampu memenuhi segala
persyaratan yang dibutuhkan untuk PT Publik, dengan melakukan penawaran pada
Bursa Efek alias menjual saham kepada masyarakat.
More
Info
CV.
Kevin Jasperindo
Jasa
Pengurusan Perijinan, Pembuatan Akta Notaris, Pendaftaran Merek, Depnaker,
ESDM, Dll
Jl.
Swadaya Raya No 51 Blok A1
Pondok
Pucung Pondok Aren Bintaro Sek. 9
Call
/ WA 08111599899
#biayabuataktapt
#biayabuatpt2020
#buataktapt
#buatcvpt
#buatperusahaanpt
#buatptbaru
#buatptditangerang
#carabuatpt
#izinbuatpt
#syaratbuatpt
#aktanotariscv
#aktanotarisyayasan
#aktanotarisperusahaan
#aktanotariskoperasi
#aktanotarismurah
#aktanotarislembagabantuanhukum
#aktanotarisorganisasi
#carabuatcvpt
#hargabuatpt
#jasabuatpt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar