IZIN
USAHA PERDAGANGAN OSS
Perseroan
terbatas atau PT adalah suatu bentuk badan usaha berbadan hukum yang mana modal
usahanya terdiri atas saham-saham yang dipegang para pemilik.
Dalam
kurun waktu 2 tahun terakhir cukup banyak terjadi perubahan pada prosedur dan
syarat pendirian PT (Perseroan Terbatas) terutama yang terkait dengan
pengurusan izin usahanya. Perubahan yang signifikan terkait dengan prosedur dan
syarat pendirian PT dimulai dengan berlakunya Online Single Submission (OSS)
pada tahun 2018. OSS adalah proses perizinan berusaha terintegrasi secara
elektronik. OSS mengintrodusir adanya
Nomor Induk Berusaha (NIB), penyesuaian maksud dan tujuan dengan
kegiatan usaha menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
2017 dan cara pengajuan izin usaha dan izin operasional atau izin komersial.
Perlu
kamu ketahui, dalam PP tentang OSS terdapat 20 sektor usaha yang perizinannya
dapat diajukan melalui sistem OSS. Diantaranya adalah sektor perdagangan,
pariwisata, perindustrian, pertanian, komunikasi dan informatika, perhubungan,
hingga sektor Pendidikan dan kebudayaan.
Namun
untuk sektor pertambangan dan keuangan, kamu tidak dapat mengurusnya melalui
sistem OSS. Kedua sektor tersebut prosedur perizinannya masih di bawah
kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk sektor pertambangan
dan migas serta Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia untuk sektor keuangan
berupa perizinan berusaha untuk perbankan dan non-perbankan.
More
Info
CV.
Kevin Jasperindo
Jasa
Pengurusan Perijinan, Pembuatan Akta Notaris, Pendaftaran Merek, Depnaker,
ESDM, Dll
Jl.
Swadaya Raya No 51 Blok A1
Pondok
Pucung Pondok Aren Bintaro Sek. 9
Call
/ WA 08111599899
#biayabuataktapt
#biayabuatpt2020
#buataktapt
#buatcvpt
#buatperusahaanpt
#buatptbaru
#buatptditangerang
#carabuatpt
#izinbuatpt
#syaratbuatpt
#aktanotariscv
#aktanotarisyayasan
#aktanotarisperusahaan
#aktanotariskoperasi
#aktanotarismurah
#aktanotarislembagabantuanhukum
#aktanotarisorganisasi
#carabuatcvpt
#hargabuatpt
#jasabuatpt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar