PIRT PTSP
PIRT
merupakan perizinan untuk industri rumah tangga yang begerak di bidang pangan.
PIRT ini merupakan salah satu perizinan yang wajib dimiliki oleh produsen
pangan. Izin PIRT dapat meningkatkan kepercayaan konsumen akan produk yang dikonsumsi.
Selain itu, PIRT dibutuhkan apabila Anda ingin mendistribusikan produk lebih
jauh seperti di toserba, minimarket, supermarket, dan jenis lainnya.
Adapun
untuk cara pengajuan PIRT kita wajib mempersiapkan beberapa dokumen sebagai
syarat diantaranya:
1.
Pengisian
Formulir dari Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota
2.
Fotokoi
KTP
3.
Pas
Foto 3×4, 3 Lembar
4.
Datang
ke puskesmas wilayah lokasi produksi untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi
5.
Daftar
jenis olahan yang diproduksi dengan maksimal 5 Jenis dari 1 merk
6.
Menyertakan
sample produksi
7.
Menyertakan
Alur proses produksi
8.
Menyertakan
label masing – masing jenis 2 lembar
9.
Menyertakan
denah bangunan 2 lembar
10. Menyertakan hasil uji
Laboratorium dari DINKES
11. Menyertakan peta lokasi 2
lembar
12. Materai 6000 1 lembar
Adapun
prosedurnya untuk mendapatkan SPP-IRT diantaranya:
1.
Pengajuan
Permohonan SPP-IRT ke Dinas Kesehatan setempat,
2.
Mengikuti
Penyelenggaraan Penyuluhan Keamanan
Pangan (PKP),
3.
Pemeriksaan
Sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (Survei lokasi),
4.
Pemberian Nomor P-IRT apabila telah lulus survei.
More
Info
CV.
Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#mengurusizinpirt
#mengurusperizinanpirt
#menguruspirtbanjarmasin
#menguruspirtdibandung
#menguruspirtdigresik
#menguruspirtdijakarta
#menguruspirtdimalang
#menguruspirtdisurabaya
#pirtjakarta
#pirtmakanan
#pirtminuman
#pirtdepkes
#pirtptsp
*harga
hanya ilustrasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar